Ini caranya menghitung UMP 3,7 Juta


JAKARTA, KOMPAS.com — Tuntutan buruh meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta menuai respons dari stakeholder lain, yakni pengusaha dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengusaha dengan tegas menolaknya, sementara pemerintah pikir-pikir. Dalam aksi unjuk rasa buruh, 3 September 2013 lalu, permintaan kenaikan UMP dari Rp 2,2 juta ke Rp 3,7 juta dianggap rasional dan telah melalui tahap kalkulasi komponen hidup layak (KHL) yang matang.
Apa saja KHL versi para buruh? Berikut daftarnya:
1. Perumahan. Sewa rumah (3 petak); Cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp 750.000; perabotan rumah 30 item, di antaranya, kasur, dipan, seprai, meja, lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp 300.000; biaya listrik 900 VA Rp 100.000, dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah tangga Rp 100.000.
2. Transportasi. Dua kali naik angkutan umum (pergi-pulang/PP) dengan perhitungan 2 x Rp 3.000 (PP) atau Rp 12.000; bus transjakarta (PP) yaitu 2 x Rp 3.500 atau Rp 7.000, dengan total satu bulan Rp 570.000.
3. Makanan dan minuman. Makan pagi (nasi uduk telur) Rp 5.000 x 30 hari atau Rp 150.000; makan siang (nasi soto) Rp 9.000 x 30 hari atau Rp 270.000; makan malam (nasi goreng) Rp 8.000 x 30 hari atau Rp 40.000; buah-buahan Rp 100.000; minuman satu kali minum teh Rp 2.000 x 30 hari atau Rp 60.000; satu kali minum kopi Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75.000; air mineral Rp 3.000 x 30 hari atau Rp 90.000; dan susu Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75.000, dengan total Rp 300.000.
4. Sandang, seperti pakaian, celana, kaus, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan ibadah, jam tangan, jam dinding, tas kerja, dan lainnya total Rp 300.000.
5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp 15.000.
6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat, potong rambut, dan lainnya total Rp 150.000.
Jika dijumlah, poin 1 sampai dengan 6, totalnya mencapai Rp 3.070.000.
Belum lagi ditambah rekreasi dan tabungan atau 3 persen dari total sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 3.170.000.
Dengan menghitung UMP berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka UMP atau UMK yang telah dihitung tadi sebesar Rp 3.170.000 ditambah dengan KHL rata-rata 4 persen, produktivitas sebesar 6 persen, dan inflasi 9 persen.
Kemudian, 19 persen dari KHL Rp 602.000 dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah 19 persen KHL, maka jumlahnya yakni Rp 3.772.000.
Pengusaha: Tidak realistis
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang menegaskan, tuntutan buruh tak realistis dan mengancam kelangsungan dunia pengusaha di DKI Jakarta, terlebih suasana ekonomi global yang berdampak buruk bagi ekonomi di Indonesia, dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS.
"Kenaikan UMP 2013 sebesar 44 persen saja sudah banyak perusahaan yang berencana pindah ke luar Jakarta dan sudah rasionalisasi dengan mengurangi karyawan. Tuntutan sebesar ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan dunia usaha," ujarnya, Kamis (5/9/2013).
Sarman berharap para buruh mengerti situasi dan kondisi yang ada. Ia juga mengajak para buruh tak khawatir soal kesejahteraan. Sebab, besaran UMP dari tahun ke tahun kian meningkat. Peningkatan itu diharapkan memiliki garis lurus dengan peningkatan kesejahteraan para buruh.
Di sisi lain, kata Sarman, perbaikan pelayanan masyarakat dari pemerintah kepada rakyatnya kian maksimal, misalnya melalui Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), transportasi murah, serta rumah susun buruh.
Jokowi pikir-pikir
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tak masalah atas keinginan para buruh. Namun, pihaknya tak ingin merespons terlalu dini. Pihaknya akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu apakah UMP yang menjadi tuntutan buruh bisa dipenuhi atau tidak. "Kita kan survei dulu, survei melihat situasi ekonomi, semua harus dilihat dong, jangan-jangan nanti jadi bumerang, naik-noak-naik-noak, nanti perusahaan kolaps semua gimana?" ujarnya.
Sumber :
 Pengusaha Tolak Tuntutan UMP Rp 3,7 Juta, Jokowi Pikir-pikir... - Kompas.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar