Edarkan sabu dalam bungkus permen, Ahok dibekuk polisi

Edarkan sabu dalam bungkus permen, Ahok dibekuk polisi



Merdeka.com - JT alias Ahok (34) ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki 6,6 gram sabu dan 10 butir ekstasi. Ahok ditangkap di depan Stasiun Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Dia merupakan pengedar narkoba," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam pesan singkatnya, Senin (24/1).

Shinto menambahkan penangkapan terhadap Ahok bermula saat polisi sedang menggelar razia di depan Stasiun Sawah Besar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Ahok, polisi menemukan ekstasi sebanyak 10 butir disimpan di balik lipatan topi warna hitam yang di pakainya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sawah Besar di dapat informasi tersangka juga menyimpan sabu di dalam bungkus permen di rumahnya," katanya.



Selanjutnya polisi membawa Ahok ke rumahnya untuk menunjukkan sabu tersebut. Dari rumah Ahok, polisi menyita 1 buah tas kecil warna merah yang di dalamnya berisi 1 paket plastik berisi 10 butir ekstasi berlogo 7, 1 buah kaleng permen yang di dalamnya terdapat 3 paket plastik berisi sabu seberat 3,7 gram, 1 buah kaleng permen di dalamnya terdapat 3 paket plastik berisi sabu seberat 1,1 gram dan 6 bungkus permen di mana di dalamnya berisi sabu dengan berat total 6,6 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit alat timbang, 1 buah plastik berisi klip ukuran kecil dan 1 set alat pengisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Ahok dijerat pasal 114 UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber:

 http://www.merdeka.com/peristiwa/edarkan-sabu-dalam-bungkus-permen-ahok-dibekuk-polisi.html