Senin 14-03-2016 16:48:00 BERITA
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 jatuh pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Ada pertimbangan khusus yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memilih hari dan tanggal ini.
“Pertimbangan utamanya untuk meningkatkan partisipasi memilih,” kata Juri Ardiantoro, Anggota KPU, saat uji publik rancangan PKPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (14/03).
Juri melanjutkan, hari Rabu menjadi semacam hari atas hasil konvensi internal KPU. Rabu adalah hari di tengah minggu dan dipertimbangkan agar pemilih tidak menganggapnya sebagai libur panjang. Sehingga, partisipasi pemilih juga diharapkan tinggi.
Di bulan Februari 2017, ada empat tanggal di hari Rabu. 1, 8,17 dan 22 Februari 2017 jatuh pada hari Rabu. Tanggal 1, 8, dan 22 tidak dipilih karena khawatir menyamai nomor urut pasangan calon dan bisa dijadikan bahan kampanye oleh pasangan calon.
“Tanggal 8 khawatir menyamai nomor urut paslon. Tanggal 8 dekat pula dengan hari raya masyarakat Papua. Sementara tanggal 22 mirip dengan bahan kampanye pasangan calon,” tandas Juri. [Dhika]
SUMBER :
http://www.rumahpemilu.org/in/read/10991/Pertimbangan-KPU-Pilih-Pilkada-Serentak-di-Rabu-15-Februari-2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar