CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN LENGKAP

Syarat Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dan Keuntungannya

CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN LENGKAP Syarat Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dan Keuntungannya. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
 
wpsDC23.tmpPeserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.
Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Mereka Tidak Percaya Nama Saya Tuhan"

 

Jumat, 21 Agustus 2015 | 11:57 WIB

http://assets.kompas.com/data/photo/2015/08/21/1140435tuhan-ktp780x390.jpg

 

BANYUWANGI, KOMPAS.com — Tukang kayu asal Dusun Krajan, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini mendadak tersohor dan banyak diperbincangkan karena bernama Tuhan.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui alasan bapak dan ibunya memberikan nama Tuhan kepada dirinya.
"Bapak dan ibu saya sudah meninggal. Nama kakak-kakak saya juga seperti orang kebanyakan," ujar Tuhan ketika ditemui, Jumat (21/8/2015).
Dia juga mengaku bahwa selama ini dirinya tidak merasa aneh dengan nama yang disandangnya.
"Hanya, beberapa minggu terakhir ini, banyak yang tanya nama saya yang sebenarnya. Mereka tidak percaya nama saya Tuhan. Ya sudah, saya kasih (lihat) KTP saya saja," ungkapnya.
Lelaki kelahiran 30 Juni 1973 itu menjelaskan, sebagian besar tetangganya menyebutnya "Toha".
Tuhan merupakan anak bungsu dari 7 bersaudara dari pasangan Jumhar dan Dawiyah. Saudara-saudaranya bernama Juni, Aisyah, Halifah, Ainan, Nasiah, dan Isroli.
"Saya asli Desa Kluncing sini," ungkapnya.
Kedua anak perempuannya bernama Novita Sari dan Dwi Lestari.
"Yang satu sudah menikah, dan satunya masih SD kelas VI," ungkap Tuhan.
Sementara itu, Husnul Hotimah, istri Tuhan, mengaku tidak masalah dengan nama unik yang disandang oleh suaminya.
"Sama sekali tidak jadi beban. Sama orang-orang malah sering buat guyona. (Mereka bilang) bahwa saya menikah sama Tuhan dan rumah Tuhan ada di Desa Kluncing, Banyuwangi," katanya sambil tersenyum.

JJ Rizal Salah Sebut, Ahok: "Baca Buku Biar Gak Bodoh..!!"





Gerakan "Lawan Ahok" Dideklarasikan

Sabtu, 22 Agustus 2015 | 17:34 WIB

Kompas.com/Alsadad Rudi Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat saat mendeklarasikan pendirian gerakan Lawan Ahok, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi mendeklarasikan berdirinya gerakan Lawan Ahok, Sabtu (22/8/2015). Dalam pernyataannya, para anggota gerakan ini menyatakan berdirinya gerakan Lawan Ahok berawal dari kejengahan atas kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Puncaknya tentu saja saat peristiwa kekerasan terhadap warga Kampung Pulo hari Kamis kemarin," kata juru bicara 'Lawan Ahok', Andi Sinulingga, dalam acara yang digelar di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu.
Andi yakin selama ini banyak warga Jakarta yang tidak setuju dengan cara kepemimpinan Ahok, namun takut untuk bersuara. Karena itu, ia mengajak orang-orang tersebut untuk bergabung dengan mereka agar bersama-sama melakukan perlawanan terhadap Ahok.
"Kalau ada yang menyatakan diri 'Teman Ahok', kami sepakat harus ada yang lawan Ahok supaya yang selama ini diam tidak perlu takut lagi," ujar dia.
Menurut Andi, selama memimpin Jakarta, tidak ada hal positif dari Ahok yang bisa ditiru oleh masyarakat. Dia justru menilai banyak masyarakat telah terjerumus pada logika-logika sesat yang dibangun oleh Ahok yang sebenarnya tidak sesuai dengan adat ketimuran..
"Kata-kata kotor yang diucapkan Ahok jadi dianggap sebuah kewajaran. Hal-hal seperti itulah yang harus kita lawan," ucap Andi.
Andi kemudian mencontohkan saat Ahok melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada anggota DPRD dalam sebuah wawancara di televisi. Terakhir, saat dia melontarkan hal serupa kepada sejarahwan JJ Rizal.
"Tapi dia yang mulutnya kotor itu suka menganggap dirinya lebih baik dari pemimpin-pemimpin sebelumnya yang dia nilai korup. Tidak boleh kita membangun opini yang menyatakan seseorang korup. Padahal tidak pernah ada proses hukum ataupun fakta pengadilan yang menyatakan orang itu korup," ujar Andi.
Sejumlah organisasi yang disebut ikut dalam deklarasi gerakan tersebut, yakni Himpunan Mahasiswa Islam, Relawan Pejuang Kesehatan, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Pemuda Gerindra. Gerakan Lawan Ahok sendiri diketuai Tegar Putuhena yang merupakan Wakil Sekjen PB HMI

NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/09/19/141423920141-2-261132p2780x390.JPG

Kamis, 30 Juli 2015 | 13:24 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Seharusnya MUI duduk bersama pemerintah sebelum mengeluarkan fatwa tersebut agar tidak muncul kegaduhan.
Pandangan itu dilontarkan Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Muhammad Adnan, di Semarang, Kamis (30/7/2015). Adnan menganalogikan tindakan MUI tersebut seperti melempar petasan di tengah keramaian.
"BPJS ini kan sangat dibutuhkan orang miskin. Ada dasar hukum dan undang-undangnya. Menurut saya, ini seperti melempar mercon di tengah kerumunan. Artinya, tidak bijaksana. Bisa saja kan ini secara terstruktur dibahas dulu," kata Adnan.
Menurut Adnan, MUI memang berhak mengeluarkan fatwa, tetapi perlu juga diingat bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk. Indonesia tidak bisa disamakan seperti negara-negara di Timur Tengah yang homogen, yang bisa membuat fatwa mengikat seluruh warga negara.
"Tapi di sini ada NU, MUI, Muhammadiyah, dan bahkan kelompok-kelompok Islam yang kecil yang lain, yang kadang-kadang tidak sesuai atau sepakat dengan fatwa MUI," kata Adnan.
Lebih mengherankan lagi, kata Adnan, solusi yang ditawarkan MUI kepada pemerintah adalah sistem BPJS Syariah. Adnan yakin perubahan dari BPJS konvensional ke BPJS Syariah tidak akan mengubah apa pun.
"Harapannya nanti muncul istilah-istilah yang lebih syariah atau yang Islami. Ini lagi-lagi persoalan label. Jadi seperti bank, ada yang konvensional ada yang syariah. Tapi praktiknya sama, hanya istilah-istilahnya saja yang berbeda," ungkap dia.
Menyikapi hal itu, PWNU Jawa Tengah mengusulkan kepada MUI maupun pemerintah untuk segera mengambil tindakan demi menenangkan masyarakat. Jika gonjang-ganjing masalah BPJS ini dibiarkan bebas bergulir, maka akan muncul rasa antipati masyarakat kepada MUI.
Otoritas MUI sebagai pemegang fatwa akan menjadi tidak berarti. "Saya khawatir masyarakat menjadi tidak peduli. Haram pun akan dia lakukan karena tidak percaya dengan fatwa. Karena ada situasi dan kondisi yang lebih orang penting bagi orang-orang miskin terutama," kata Adnan.