NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/09/19/141423920141-2-261132p2780x390.JPG

Kamis, 30 Juli 2015 | 13:24 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Seharusnya MUI duduk bersama pemerintah sebelum mengeluarkan fatwa tersebut agar tidak muncul kegaduhan.
Pandangan itu dilontarkan Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Muhammad Adnan, di Semarang, Kamis (30/7/2015). Adnan menganalogikan tindakan MUI tersebut seperti melempar petasan di tengah keramaian.
"BPJS ini kan sangat dibutuhkan orang miskin. Ada dasar hukum dan undang-undangnya. Menurut saya, ini seperti melempar mercon di tengah kerumunan. Artinya, tidak bijaksana. Bisa saja kan ini secara terstruktur dibahas dulu," kata Adnan.
Menurut Adnan, MUI memang berhak mengeluarkan fatwa, tetapi perlu juga diingat bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk. Indonesia tidak bisa disamakan seperti negara-negara di Timur Tengah yang homogen, yang bisa membuat fatwa mengikat seluruh warga negara.
"Tapi di sini ada NU, MUI, Muhammadiyah, dan bahkan kelompok-kelompok Islam yang kecil yang lain, yang kadang-kadang tidak sesuai atau sepakat dengan fatwa MUI," kata Adnan.
Lebih mengherankan lagi, kata Adnan, solusi yang ditawarkan MUI kepada pemerintah adalah sistem BPJS Syariah. Adnan yakin perubahan dari BPJS konvensional ke BPJS Syariah tidak akan mengubah apa pun.
"Harapannya nanti muncul istilah-istilah yang lebih syariah atau yang Islami. Ini lagi-lagi persoalan label. Jadi seperti bank, ada yang konvensional ada yang syariah. Tapi praktiknya sama, hanya istilah-istilahnya saja yang berbeda," ungkap dia.
Menyikapi hal itu, PWNU Jawa Tengah mengusulkan kepada MUI maupun pemerintah untuk segera mengambil tindakan demi menenangkan masyarakat. Jika gonjang-ganjing masalah BPJS ini dibiarkan bebas bergulir, maka akan muncul rasa antipati masyarakat kepada MUI.
Otoritas MUI sebagai pemegang fatwa akan menjadi tidak berarti. "Saya khawatir masyarakat menjadi tidak peduli. Haram pun akan dia lakukan karena tidak percaya dengan fatwa. Karena ada situasi dan kondisi yang lebih orang penting bagi orang-orang miskin terutama," kata Adnan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar