Ke Mana Kasus Gayus Akan Melangkah?

1 February 2011 at 22:07

BABAK pertama pengadilan atas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan telah usai. Gayus yang oleh tim jaksa penuntut umum dituntut 20 tahun penjara divonis oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Ada yang kecewa mengapa hakim menjatuhkan vonis yang begitu rendah, tapi ada juga yang menilainya itu adil karena tuntutan jaksa tampaknya sesuai skenario untuk, meminjam istilah Todung Mulya Lubis, ”Membonsaikan Kasus Gayus.” Bila kita ikuti dan amati kasus Gayus HP Tambunan, tampak jelas betapa upaya untuk membonsaikan itu memang benar-benar terjadi. Dalam berbagai kesempatan, berulang kali Gayus mengatakan, ia mendapatkan uang sebesar USD3 juta atau setara dengan Rp28 miliar atas pekerjaannya membantu tiga perusahaan Grup Bakrie yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resources dalam urusan pajak mereka.

Gayus juga mendapatkan uang sejumlah Rp74 miliar berasal dari perusahaan-perusahaan lainnya. Jika dilihat jumlah uang yang merugikan negara dari kasus pajak itu, seorang Gayus bisa masuk kategori melakukan subversi ekonomi! Namun, kenyataannya, tim jaksa penuntut umum pada perkara mafia pajak Gayus Tambunan hanya melancarkan empat dakwaan ringan. Pertama,Gayus dituduh melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penelaahan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang jumlahnya tak lebih dari Rp1 miliar; menyuap penegak hukum yakni penyidik Mabes Polri Kompol Arafat Enanie. Menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang senilai USD40.000, serta memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait harta yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Lalu, ke mana larinya uang sebesar Rp28 miliar itu, mengapa tidak disita oleh negara? Ke mana pula uang Rp74 miliar lainnya? Mengapa pula hanya Gayus dan para pegawai serta polisi berpangkat rendahan saja yang diadili dan dihukum? Bagaimana dengan atasan Gayus dari tingkatan direktur sampai ke dirjen pajak karena Gayus sendiri mengaku ia hanyalah ”ikan teri” dan ada ”ikan kakap” lainnya. Bagaimana pula dengan para perwira tinggi polisi yang namanya pernah disebut oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji? Ini mengapa kasus Gayus dapat dikatakan dibonsaikan agar pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan perwira tinggi di Mabes Polri aman.

Kasus Gayus kemudian melebar pada pengambinghitaman Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) yang dituduh oleh Gayus sebagai dalang yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan di pengadilan. Tidak sedikit upaya-upaya dari kekuatan politik dan ekonomi yang berupaya mendesak agar Satgas dibubarkan. Di kala ada kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik yang berupaya mengambinghitamkan dan membubarkan Satgas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kepada para anggota Satgas dengan kalimat yang meyakinkan: ”I always trust you all (Saya selalu mempercayai Anda semua).” Pertanyaannya, seriuskah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan ucapannya itu? Jika serius, mengapa terdengar kabar, Mas Achmad Santosa, salah satu anggota Satgas yang ikut menjemput Gayus di Singapura, justru akan dialihtugaskan ke Komisi Kejaksaan, jabatan yang dulu juga ditolak oleh Bambang Widjojanto setelah ia gagal terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana pula nasib Yunus Husein, salah satu anggota Satgas lainnya yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kini makin berkibar dalam upayanya membuka tabir ke mana saja uang hasil korupsi Gayus mengalir? Gayus (dan Bank Century) benar-benar kasus besar yang mengharubirukan negeri ini dan menyandera banyak pihak, dari partai-partai politik, para wajib pajak yang nakal, polisi yang nakal, jaksa dan hakim yang juga nakal, dan tentunya petugas imigrasi pembuat paspor dan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta yang juga nakal. Jika kasus ini dibuka selebar-lebarnya, pemerintah tidak kehilangan kepercayaan rakyat.

Sebaliknya, pemerintah justru akan mendapatkan kepercayaan kembali dari rakyat. Satu hal yang kita khawatirkan, Presiden tidak serius dengan 12 butir instruksinya untuk menuntaskan kasus Gayus Tambunan, api berupaya melakukan tawar-menawar politik dengan partai-partai politik sesama koalisinya, khususnya Partai Golkar, yang juga ingin membuka selebar-lebarnya kasus Bank Century. Jika ini benar terjadi, kata I always trust you all kepada para anggota Satgas bisa jadi sekadar basa-basi politik. Sejauh Satgas tidak menjadikan SBY sebagai orang yang terpojok dalam kasus Bank Century dan Gayus Tambunan, Satgas tetap dibelanya.

Namun, bila Satgas juga akhirnya merepotkan posisinya, bukan mustahil ia akan ikut arus politik untuk membubarkan Satgas atau paling tidak ”membonsainya”. Gerakan melawan kebohongan publik dan penuntasan kasus Gayus dan Bank Century bagaikan bola salju yang semakin besar. Hari ini beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan tokoh masyarakat akan mendatangi Kantor KPK untuk memberi semangat dan dukungan agar KPK dapat menuntaskan kasus Gayus. Mereka akan mengajukan Tiga Tuntutan Rakyat yang tertuang dalam ikrar bersama ”Lawan Kebohongan dalam Perang Melawan Koruptor dan Mafia Hukum.” Angket mengenai antikorupsi juga mulai marak dilakukan.

Ini adalah gerakan moral untuk membersihkan negeri ini dari korupsi, mafia pajak, mafia hukum/ pengadilan,dan kebohongan publik. Ini bukan gerakan politik untuk menjatuhkan rezim karena semua yang terlibat adalah orang-orang yang independen dari partai politik. Kini KPK semakin tertantang untuk dapat dipercaya kembali oleh rakyat setelah kasus rekayasa untuk menghancurkan KPK sedikit demi sedikit terkuak kepada publik. Ketua KPK juga harus membuktikan janjinya bahwa ia memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan kasus Gayus dan Bank Century.

Jabatan Busyro Muqoddas yang tinggal 11 bulan lagi tentu harus digunakan semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa ia terpilih bukan karena ada permainan politik di DPR agar Ketua KPK jangan garang, tetapi tanpa kompromi politik apa pun berani menuntaskan persoalan korupsi yang menggurita tersebut. Kita harus tuntaskan megaskandal kasus Gayus Tambunan dan Bank Century melalui jalur hukum yang benar, transparan, dan fair, bukan melalui tawar-menawar politik di antara partai-partai politik yang ada di dalam Sekretariat Gabungan (Setgab).

Hanya dengan itu, Indonesia akan setapak demi setapak terhapus dari daftar negara terkorup di dunia! Masih banyak orang jujur di Kantor Kepresidenan, Kantor Menko Polhukam, Direktorat Jenderal Pajak, Kehakiman, Kejaksanaan, Kepolisian, partai politik, dan tempat-tempat lain yang juga menginginkan agar institusi mereka bersih dari korupsi dan kolusi. Semua untuk satu: Indonesia Raya nan Jaya!

  SUMBER:

https://www.facebook.com/notes/dukung-dpr-buat-uu-hukum-mati-bagi-koruptor/ke-mana-kasus-gayus-akan-melangkah/138643436200447

Like Comment Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar