Berapa Tarif Resmi Membuat SIM Baru dan Perpanjangan?

 

Sabtu, 31 Januari 2015 | 11:59 WIB

 

Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali pengendara tidak mengetahui biaya pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka sebagian oknum petugas polisi "nakal" memanfaatkan celah ini untuk membuat pengendara membayar biaya yang lebih mahal dari yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris I Nengah Adi Putra menjelaskan, saat ini tarif untuk membuat SIM berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan SIM adalah Rp 30.000 hingga Rp 80.000. Berikut rinciannya: SIM
Golongan A Baru Rp 120.000 Perpanjangan Rp 80.000 SIM, Golongan B I Baru Rp 120.000 Perpanjangan Rp 80.000 SIM Golongan B II Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000 SIM Golongan C Baru Rp 100.000 Perpanjangan Rp 75.000 SIM. Untuk Golongan D Baru Rp 50.000, dan Perpanjangan Rp 30.000.
Namun selain biaya pembuatan atau perpanjangan, pengendara juga bisa dikenakan biaya lainnya, yaitu asuransi. Biayanya mencapai Rp 30.000. "Meski begitu, asuransi sifatnya tidak wajib, hanya dianjurkan saja," kata Nengah saat dihubungi, Sabtu (31/1/2015).
Karena sifatnya tidak wajib, lanjut dia, maka pengendara boleh memilih untuk tidak membayarkan biaya asuransi tersebut. Dengan kata lain, pengendara dapat menolak jika dikenakan biaya asuransi.
Selain biaya asuransi, biaya yang mungkin dijadikan alasan supaya pengendara membayar lebih adalah biaya tes kesehatan. Nengah menuturkan, tes kesehatan sebetulnya merupakan syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Namun, tes tersebut tidak harus dilakukan di tempat pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM. Bahkan, pengendara dapat melakukan tes tersebut di dokter umum lainnya di luar tempat tersebut.
"Surat sehat dari dokter adalah persyaratan wajib untuk mengetahui kesehatan fisik calon pengendara. Biar memudahkan kami sediakan, tetapi jika mau dilakukan di luar silakan," kata Nengah.
Nengah juga menegaskan, bila tidak melakukan tes kesehatan di tempat pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, maka pengendara tidak harus membayar biayanya. Tarif kesehatan yang dibayarkan di tempat layanan itu pun, kata dia, bukan berasal dari polisi.

 

SUMBER :

http://regional.kompas.com/read/2015/01/31/11593281/Berapa.Tarif.Resmi.Membuat.SIM.Baru.dan.Perpanjangan.?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar