Tatakan Gelas Tertukar, Persahabatan Bubar
Jumat, 22 Mei 2015 | 19:30 WIB
Kompas/Angger Putranto
Penjual kopi, Sarniti, dipeluk kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, dalam sidang putusan dugaan pencurian tatakan gelas yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (21/5). Sarniti dinyatakan bersalah atas tindakan penghinaan ringan, tetapi tidak terbukti melakukan pencurian tatakan gelas. Hakim memvonis dia dengan denda Rp 2.000 dan pidana penjara 7 hari dengan masa percobaan 15 hari.
KOMPAS - Mata hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Sutadji, memerah. Air mata nyaris menetes dari kelopak matanya. Beruntung hakim berkumis tebal itu mampu menahan rasa harunya saat membacakan vonis kasus dugaan pencurian ringan dan penghinaan ringan antara dua penjual kopi.
"Hakim berkeyakinan, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah adil dan setimpal. Perkara yang saat ini disidangkan hanya karena jualan kopi. Apakah kasus ini mau digantung? Mau dipenjara? Saya berharap kedua ibu ini bisa kembali jualan kopi bersama-sama. Kalau pelapor tidak puas silakan mengambil langkah hukum. Kalau terdakwa pasti senang," ujar Sutadji.
Hal itu disampaikan setelah Sutaji memvonis Sarniti (47) dengan denda Rp 2.000 dan hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan 15 hari. Artinya, Sarniti tidak harus menjalani kurungan jika dalam 15 hari tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/5), hakim menilai Sarniti bersalah karena melakukan penghinaan kepada Marlis Tanjung (50). Pada saat yang sama, hakim tidak menemukan bukti kuat terkait pencurian tatakan gelas kopi. "Terdakwa hanya salah mengambil tatakan gelas secara tidak sengaja. Ia juga telah meminta maaf dan mengembalikan tatakan yang ia ambil," kata Sutadji.
Bagi Sutadji, kasus ini merupakan kasus paling sederhana pertama yang pernah ia tangani. Kendati demikian, kasus ini penting dan harus diselesaikan dengan penuh keadilan. Mantan hakim Pengadilan Negeri Jepara itu berujar, walau sebagian orang menganggap hal ini sederhana, bagi kedua penjual kopi, hal ini sangat penting.
Kasus bermula ketika kedua pedagang kopi di Pasar Pasir Gintung, Marlis dan Sarniti, berselisih paham. Cekcok keduanya disebabkan persoalan tatakan gelas yang digunakan sebagai alas gelas untuk minum kopi.
Letak warung keduanya sangat dekat, hanya berjarak kurang dari 10 meter. Warung milik Sarniti berada di kanan jalan, berseberangan dengan warung Marlis. Agustus 2014, Marlis menuding Sarniti mengambil sebuah tatakan gelas miliknya. Marlis mengetahui hal itu dari tanda cat biru di tatakan gelas yang ia temukan di lapak milik Sarniti. Namun, Sarniti berdalih ia tidak sengaja dan salah mengambil.
Adu mulut tersebut berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan Marlis. Marlis yang terbakar emosi sempat mendorong kepala dan menarik jilbab Sarniti. Marlis juga melempar satu sisir pisang ke gerobak Sarniti sehingga kaca gerobak pecah.
Saling lapor
Tak terima dengan tindakan Marlis, Sarniti lantas melaporkan Marlis ke polisi dengan tuduhan perusakan dan penganiayaan. Marlis pun melaporkan Sarniti ke polisi dengan tuduhan pencurian dan penghinaan.
Namun, karena laporan Sarniti lebih dahulu diterima, pengaduan Marlis ditunda. Laporan Sarniti yang diproses lebih awal berujung pada vonis 1 bulan penjara potong masa tahanan bagi Marlis. Februari 2015, Marlis harus mendekam di penjara selama 1 minggu dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Seusai menjalani hukuman, Marlis kembali mengadukan kasusnya. Marlis masih tidak terima dirinya dipenjara karena pengaduan Sarniti. "Saya hanya ingin dia (Sarniti) merasakan apa yang saya rasakan. Dia juga bersalah. Saya berharap dia mendapat hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan. Dia jelas-jelas menghina saya dan mencuri tatakan gelas saya," tutur Marlis ketika ditemui beberapa hari menjelang sidang putusan.
Kasus dugaan pencurian tatakan gelas ini sempat mendapat perhatian publik di Bandar Lampung. Banyak pihak menyayangkan kasus sepele karena salah ambil tatakan gelas harus berakhir di meja hijau.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pun mengupayakan jalur damai bagi kedua belah pihak. Sedikitnya sudah ada delapan upaya perundingan damai, tetapi semuanya berakhir buntu.
"Sejak semula saya sudah mau berdamai, tetapi dia tidak pernah hadir saat perjanjian damai hingga akhirnya saya dipenjara. Kalau sekarang diminta berdamai, saya mau, kok. Tetapi, proses hukum tetap harus berjalan. Ini demi keadilan," kata Marlis bersikukuh.
Dengan bergulirnya kasus ini, kedua belah pihak justru mengalami kerugian. Penyebabnya, rutinitas berdagang mereka terganggu. Beberapa kali keduanya harus menutup warung kopi karena menjalani serangkaian proses pengadilan.
Keuntungan Marlis dan Sarniti yang mencapai Rp 200.000 sehari kerap hilang karena mereka tak berjualan. Keduanya pun merasa lelah mengikuti kasus ini.
"Sebenarnya rugi mengikuti kasus ini. Saya sudah tidak berjualan, eh, justru habis banyak biaya untuk ongkos ke kantor polisi dan ke pengadilan. Waktu saya berjualan juga terbuang karena harus berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Sarniti ketika ditemui sehari sebelum sidang.
Kendati merasa dirugikan, Sarniti tetap tegar menghadapi proses persidangan yang memaksa ia duduk sebagai terdakwa. Ia justru berharap sidang segera digelar sehingga kasusnya cepat selesai.
Walau berada di posisi terlapor, Sarniti yakin ia tidak akan mendapat hukuman. Keyakinan itu hampir benar. Kendati tidak harus merasakan dinginnya lantai penjara, hakim tetap memvonis Sarniti bersalah.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin dengan meyakinkan menyebut Sarniti sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Namun, kesaksian saksi yang menyebut Sarniti dengan sengaja mencuri tatakan gelas tak terbukti.
Seusai hakim mengetuk palu tanda ditutupnya sidang, Sarniti langsung bersujud syukur di depan hakim. Tangisnya tak terbendung. Sesaat kemudian, ia menghampiri kuasa hukumnya, Nurul Hidayah. Pelukan erat dihadiahkan kepada perempuan yang membantunya menjalani persidangan.
Setelah kasus ini, Sarniti berencana kembali berjualan di tempat yang sama. Kepada Marlis, kawannya yang sempat berseteru dengannya, Sarniti berharap dapat merajut kembali persahabatan yang terjalin sebelum pertikaian.
"Saya berharap masih bisa berteman dan bertetangga dengan baik seperti dulu. Saya sama sekali tidak punya niat jahat atau dendam. Walaupun seperti ini, saya tetap mau berteman dengan dia," ujarnya lega.
Di pihak lain, Marlis tampak tidak puas dengan keputusan hakim. Di luar gedung pengadilan, Marlis histeris menyampaikan kekesalannya. Ia bahkan jatuh pingsan sehingga dibawa pulang ke rumahnya.
Entah langkah apa yang akan dilakukan Marlis setelah ini. Ia menyatakan akan mengajukan banding jika Sarniti tidak mendapat hukuman seperti yang ia harapkan.
Banyak pihak berharap kasus ini tidak diperpanjang. Serupa dengan semangat hakim Sutadji, semoga keduanya bisa berdamai dan berdagang kopi bersama lagi.
sumber:
Kompas.com
Mayweather dan Pacquiao Jadi Atlet dengan Bayaran Terbesar
Kamis, 21 Mei 2015 | 00:05 WIB
AFP PHOTO/JOHN GURZINSKI Petinju Amerika Serikat, Floyd Mayweather Jr (kiri), dan petinju Filipina, Manny Pacquiao, berpose bersama pada konferensi pers di KA Theatre, MGM Grand Hotel & Casino, Rabu (29/4/2015). Kedua petinju akan bertarung di MGM Grand Garden Arena, Las Vegas, Sabtu (2/5/2015).
LAS VEGAS, Kompas.com - Dua petinju ternama dunia, Floyd Mayweather Jr dan Manny Pacquiao menjadi atlet dengan bayaran terbesar tahun ini berkat megatarung yang mereka lakukan pada 2 Mei lalu.
Floyd Mayweather menang angka atas Pacquiao dalam pertarungan yang berlangsung di MGM Grand tersebut. Megatarung tersebut menghasilkan pemasukan 500 juta dolar AS dengan pembagian Mayweather memperoleh 250 juta dolar, sementara Pacquiao mengantungi sekitar 150 juta dolar AS.
Pendapatan ini melampaui bintang sepakbola seperti Lionel Messi dari Barcelona (56.3 juta dolar AS) serta bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo (50.2 juta dolar AS). Mereka berdua merupakan pemain sepakbola dengan bayaran tertinggi.
Sementara pebalap F1 asal Jerman, Sebastian Vettel yang meninggalkan tim Red Bull untuk mendapatkan kontrak dan bayaran baru dari tim Ferrari menghasilkan 50 juta dolar AS buatnya. Ia memperoleh bayaran lebih besar dari para pesaingnya seperti Fernando Alonso (40 juta) bahkan juara dunia Lewis Hamilton (31 juta dolar AS).
Dalam survei ynag dilakukan oleh ESPN ini tdiak memasukkan pendapatan melalui kontrak iklan, uang tampil atau pun sponsor.
Berikut daftar atket dengan bayaran tertinggi:
1. Floyd Mayweather WBA/WBC champion $250M (a)
2. Manny Pacquiao Former WBO champion $150M (a)
3. Lionel Messi La Liga/Barcelona $56.3M
4. Cristiano Ronaldo La Liga/Real Madrid $50.2M
5. Sebastian Vettel Formula 1/Ferrari $50M
6. Fernando Alonso Formula 1/McLaren $40M
7. Zlatan Ibrahimovic Ligue 1/PSG $35.1M
8. Lewis Hamilton Formula 1/Mercedes $31M
8. Clayton Kershaw MLB/LA Dodgers $31M
10. Justin Verlander MLB/Detroit Tigers $28M
11. Zack Greinke MLB/LA Dodgers $27M
12. Wayne Rooney EPL/Manchester United $26M
13. Josh Hamilton MLB/Texas Rangers $25M
13. Ryan Howard MLB/Philadelphia Phillies $25M
13. Cliff Lee MLB/Philadelphia Phillies $25M
16. Felix Hernandez MLB/Seattle Mariners $24.9M
17. Albert Pujols MLB/LA Angels $24M
17. Robinson Cano MLB/Seattle Mariners $24M
17. Prince Fielder MLB/Texas Rangers $24M
20. Cole Hamels MLB/Philadelphia Phillies $23.5M
20. Kobe Bryant NBA/LA Lakers $23.5M
22. Amar'e Stoudemire NBA/NY Knicks/Dallas $23.4M
23. Joe Johnson NBA/Brooklyn Nets $23.2M
24. Mark Teixeira MLB/NY Yankees $23.1M
25. Joe Mauer MLB/Minnesota Twins $23M
25. CC Sabathia MLB/NY Yankees $23M
SUMBER :
Kompas.com
"Jual Rumah Berhadiah Kawin", Wina Lia Kecewa Redi Sudah Beristri
Rabu, 20 Mei 2015 | 12:51 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pernikahan Wina Lia akhirnya ditunda. Keputusan itu diambil karena perempuan cantik yang pernah heboh di dunia maya karena menjual rumahnya sekaligus akan menikahi pembelinya itu mengetahui bahwa pria asal Lampung yang akan membeli rumahnya, Redi Eko Saputra, ternyata sudah beristri.
Wina pun mengaku kecewa. Pria yang telah digadang-gadangnya menjadi pendamping hidupnya itu ternyata tidak jujur sejak awal perkenalannya. "Alhamdulillah, kabar saya baik-baik saja saat ini," ujar Wina Lia saat dihubungi, Rabu (20/5/2015). (Baca: Sosok Redi Eko, Sang Pria Pilihan, di Mata Wina)
Wina menjelaskan, pria yang telah disebut sebagai calon suaminya itu ternyata sudah beristri bernama Endang Titin Wapriyustia. Padahal, sejak awal perkenalan hingga intens berkomunikasi, Redi tidak pernah bercerita soal istrinya.
"Dia itu tidak pernah cerita. Ya, saya kaget baca di media sudah beristri. Kecewalah," ucap dia. (Baca: Siap Beli Rumah dan Menikah, Redi Mengaku Sudah Dekat dengan Anak Wina)
Seharusnya, kata Wina, Redi bercerita jujur mengenai status pernikahannya sejak awal. Jika jujur, segala hal masih mungkin dibicarakan. "Kalau jujur, saya bisa memahami. Dia tidak cerita jujur," tandas dia.
Wanita yang juga penyanyi campursari ini mengaku akan menunda rencananya menikah. "Saya tunda, sampai ini selesai dulu," ujar dia.
sumber :
KOMPAS.COM
Gara-gara Gadget, Manusia Kalah dari Ikan Mas Koki
Penulis: Oik Yusuf | Senin, 18 Mei 2015 | 16.17 WIB
Shutterstock Ilustrasi
KOMPAS.com - Sulit berkonsentrasi dengan sebuah tugas dalam waktu lama? Penyebabnya mungkin adalah aneka gadget dan teknologi yang bertebaran di lingkungan sekitar.
Setidaknya begitulah sekelumit kesimpulan dari sebuah survei yang dilakukan oleh Microsoft.
Sebagaimana dirangkum Kompas Tekno dari Engadget, Senin (18/5/2015), Dalam penelitian yang melibatkan ribuan responden di Kanada ini, ditemukan bahwa rata-rata masa atensi alias periode waktu di mana seseorang bisa berkonsentrasi terhadap satu aktivitas telah mengalami penurunan signifikan dalam dekade terakhir.
Kembali di tahun 2000, menurut penelitian itu, orang-orang memiliki masa atensi selama 12 detik sebelum perhatian mulai teralih. Pada 2013, waktu tersebut telah menurun menjadi 8 detik, atau satu detik lebih rendah dibandingkan masa atensi seekor ikan mas koki.
Mengapa perhatian manusia masa kini gampang teralih? Jawabannya tak jauh-jauh dari konsumsi konten lewat gadget.
Setengah dari 2.000 orang responden di Kanada yang menjadi subyek penelitian, misalnya, menyatakan bakal langsung meraih ponsel ketika sedang bengong atau tak memperhatikan apapun.
Penggunaan media sosial, yang notabene juga banyak diakses lewat ponsel, juga berkontribusi terhadap hal ini. Faktor-faktor lain termasuk angka adopsi teknologi dan perilaku multi-screening alias memakai beberapa perangkat sekaligus, seperti bekerja dengan komputer sambil melihat-lihat ponsel.
Dampaknya, keseimbangan sehari-hari antara kerja profesional dan hidup pribadi jadi terganggu. Sebagian responden mengaku tak bisa memanfaatkan waktu dengan optimal sehingga terpaksa kerja lembur atau bekerja di akhir minggu.
Kecenderungan tersebut lebih mengemuka di kalangan kaum muda berumur antara 18-24 tahun, di mana mayoritasnya mengaku selalu menengok ponsel setidaknya setengah jam sekali dan kembali memeriksanya sebelum tidur.
Penelitian yang dilakukan Microsoft ini sebenarnya ditujukan untuk keperluan marketing. Namun hasil temuannya tetap menarik dan bisa dilihat melalui tautan berikut.
sumber:
Oegroseno Sarankan Ganti Rugi Korban Kriminalisasi Rp 1 Triliun
Sabtu, 16 Mei 2015 | 01:42 WIB
KOMPAS.com/Indra Akuntono Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol Purn Oegroseno
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo, Komjen (Purn) Oegroseno, mengatakan, jumlah ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada para korban kriminalisasi atau salah penerapan hukum terlalu rendah.
"Ganti rugi yang diberikan negara terlalu rendah. Seharusnya korban kriminalisasi atau salah penerapan hukum bisa menjadi miliarder," ujar Oegroseno dalam diskusi publik bertajuk "Gelar Perkara: Pemidanaan yang Dipaksakan", yang diadakan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Dengan jumlah yang sesuai, menurut dia, negara memiliki risiko yang lebih berat jika secara salah menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Seharusnya denda itu di kisaran Rp 1 miliar sampai Rp 1 triliun," kata mantan Wakapolri ini.
Adapun jumlah ganti rugi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 9 Ayat (1) dan ayat (2).
Pada ayat (1) disebutkan, ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP (tentang pemberian ganti kerugian) adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, apabila penangkapan, penahanan, dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3 juta.
Sementara pada KUHAP Pasal 77 huruf (b) tertulis bahwa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam KUHAP, ganti kerugian ini tertera pada Bab XII tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Pasal 95. Pada ayat (1) dinyatakan, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
SUMBER :
kompas.com
Panglima TNI: Tes Keperawanan untuk Kebaikan, Kenapa Harus Dikritik?
Jumat, 15 Mei 2015 | 20:00 WIB
Panglima TNI Jenderal Moeldoko
JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengakui bahwa institusinya telah melakukan tes keperawanan untuk para calon tentara wanita. Menurut dia, hal tersebut ditujukan untuk kebaikan sehingga tak perlu dipersoalkan.
"Oh ya itu, salah satu syarat ya. Terus kenapa masalahnya? Kalau itu untuk kebaikan, kenapa harus dikritik begitu?" ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jumat (15/5/2015).
Saat ditanyakan relevansi tes keperawanan dengan kemampuan seorang wanita dalam menjalankan tugasnya sebagai tentara, Moeldoko mengisyaratkan bahwa hal tersebut tidak terkait langsung. Dia hanya menjelaskan bahwa ada tiga hal yang harus dimiliki seorang prajurit TNI, yakni moralitas, akademik, dan kekuatan fisik.
Tes keperawanan, sebut Moeldoko, adalah bagian dari penilaian moralitas. "Ya itu sebenarnya (penilaian moralitas). Enggak ada upaya lain," ucap Moeldoko.
Wacana mengenai tes keperawanan ini pertama kali diungkap Human Rights Watch di situsnya, Rabu (13/5/2015). Kelompok pengawas pelanggaran hak asasi manusia yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu mendesak Indonesia untuk menghapuskan tes keperawanan bagi calon tentara perempuan dan calon istri tentara.
Menurut HRW, perjanjian-perjanjian internasional telah menyebut praktik-praktik itu merendahkan dan kejam. Tes-tes itu secara internasional telah dianggap sebagai pelanggaran hak atas non-diskriminasi dan pelarangan "perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan" di bawah perjanjian-perjanjian hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Angkatan Bersenjata Indonesia harus memahami bahwa 'tes keperawanan' yang melukai dan mempermalukan perempuan dalam tes masuk itu tidak ada kaitannya dengan meningkatkan keamanan nasional," ujar Nisha Varia, Associate Director untuk Hak Perempuan HRW.
Sebelumnya, isu soal tes keperawanan ini juga menerpa institusi Polri, yang juga diungkap HRW. (Baca: Bantah Tes Keperawanan, Polri Akui Memeriksa Kesehatan Organ Reproduksi)
Tes keperawanan bahkan sempat diusulkan di sejumlah daerah sebagai syarat kelulusan SMA. Sontak wacana itu mendapat penolakan, terutama dari berbagai kelompok perempuan.
SUMBER:
Chloe Purnama Bangun Bisnis Online Shop Untuk Amal
108Jakarta.com - Bisa dikatakan, remaja putri yang memiliki nama Chloe Purnama merupakan salah satu wanita Indonesia yang sukses membangun bisnis online shop. Hebatnya, Chole memiliki tujuan mulia dari hasil bisnis online shopnya agar ia bisa menolong orang-orang yang tak beruntung. Berbisnis sambil beramal begitulah istilah yang tampaknya cocok disematkan pada remaja putri ini.
Chole menikmati masa kanak-kanak yang menyenangkan dalam sebuah keluarga yang hangat. Tetapi, kepergian Clida, salah satu adik kembarnya, akibat kanker ganas di otak sempat mengguncangkan keluarganya. Rasa kehilangan itu akhirnya terobati dengan semangat kebangkitan melalui kegiatan kemanusiaan.
Persentuhan dengan orang-orang sengsara mengalirkan makna yang dalam terhadap Chloe dan keluarganya. Aktivitas ini melahirkan sebuah semangat indah di dalam diri Chloe yang ingin menolong orang-orang yang tak beruntung dengan uang hasil jerih payahnya sendiri.
Chloe kemudian memulai berbisnis online shop! Bisnis yang ia kira akan berjalan kecil-kecilan ternyata mampu menghasilkan omzet sampai ratusan juta rupiah hanya dalam dua tahun setelah ia memulainya. Dengan nalar murninya sebagai kanak-kanak, Chloe mampu menjalankan bisnis toko online dengan lincah, tanpa modal, terkelola rapi, penuh ide kreatif, dan tidak mengganggu sekolahnya.
Ya, pengalaman Chloe membuktikan bahwa usia bukanlah batasan untuk sukses di bisnis online atau kegiatan kreatif yang lain. Bahkan buku inspiratif berjudul 'Chloe: Sukses Berbisnis Online Shop' yang telah diterbitkannya diharapakan mampu memberikan semangat dan menemukan makna yang lebih indah di dalam hidup Ini.
sumber :
- See more at: http://www.108jakarta.com/lifestyle/2015/03/15/52223/Chloe-Purnama-Bangun-Bisnis-Online-Shop-Untuk-Amal#sthash.540ae2ek.dpuf
Ingin Jaga Silsilah, 11 Pangeran Keraton Menentang Sabda Raja Sultan HB X Sabtu,
9 Mei 2015 | 20:43 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Para rayi dalem atau putra Sultan Hamengku Buwono IX, telah menyatakan sikap menentang Sabda Raja dan Dawuh Raja yang dikeluarkan Sultan Hamengku Bawono X beberapa waktu lalu.
GBPH Yudhaningrat saat ditemui di Ndalem Yudanegaran, Sabtu (9/5/2015) mengatakan, ungkapan mengenai sikap tersebut sudah disepakati bersama. Hasilnya diserahkan kepada KGPH Hadiwinoto selaku saudara tertua untuk disampaikan pada Sultan HB X.
GBPH Yudhaningrat mengatakan, meskipun isi sikap para rayi dalem tersebut adalah materi untuk kalangan internal keluarga. Namun, ada sedikit hal yang dirasa perlu diketahui publik.
“Bahwa dianggap apa yang diucapkan HB X ini adalah hal-hal yang cacat hukum sekaligus batal demi hukum. Alasannya tidak sesuai paugeran pokok yang ada. Ibaratnya kalau kereta api, itu sudah keluar dari rel,” kata GBPH Yudhaningrat
Sebelas pangeran tersebut berasal dari tiga ibu, dari KRAy Ciptamurti antara lain GBPH Pakuningrat, GBPH Cakraningrat, GBPH Suryodiningrat, GBPH Suryomataram, GBPH Hadinegoro, GBPH Suryonegoro. Dari KRAy Hastungkara antara lain, GBPH Condrodiningrat, GBPH Yudhaningrat, GBPH Prabukusumo. Sedangkan dari KRAy Pintoku Purnomo yaitu GBPH Hadisuryo, dan dari Ibu KRAy Windyaningrum adalah KGPH Hadiwinoto (saudara kandung HB X).
GBPH Yudhaningrat mengaku tidak khawatir dengan adanya ancaman risiko buruk akibat menentang dan tidak melaksanakan Sabda Raja. Menurut dia, meskipun nantinya ada risiko, kadarnya tidak terlalu besar.
“Saya kira risikonya tidak berat kalau tak dilaksanakan. Karena itu jelas keluar dari paugeran pokok, adat dan Mataram Islam,” kata dia.
Ia juga menegaskan, pengangkatan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi yang adalah putri mahkota yang selanjutnya naik tahta menjadi Sultan, dikhawatirkan akan memutus silsilah Hamengku Buwono. Karena silsilah ini sudah terjaga sejak ratusan tahun lalu.
Jika ada perubahan gelar dan perubahan silsilah dari keturunan bukan laki-laki, maka silsilah tersebut akan terputus dan hilang.
“Ini bahaya bagi silsilahnya. Silsilahnya akan menurunkan putra-putra GKR Mangkubumi, silsilah Hamengku Buwono akan hilang. Sebab kita ini kan patriarki bukan matriarki,” kata dia.
GBPH Yudhaningrat juga menegaskan, langkah para rayi dalem ini memiliki tujuan mengingatkan pada Sultan HB X untuk kembali menghayati amanat leluhur yang ada selama ini.
“Langkah kita akan menyadarkan ngarso dalem, supaya beliau sadar bahwa langkahnya salah. Tapi malah kita yang disuruh sadar, jadi dibolak-balik,” ucapnya. (M Nur Huda)
sumber :
KPU Resmikan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015
By Oscar Ferri on 17 Apr 2015 at 15:19 WIB
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di TPS Halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemiihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pilkada serentak ini menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Indonesia.
"Launching pilkada serentak ini penting bagi kita, karena jadi momentum bangsa kita untuk memilih kepala daerah secara masif yang terorganisir dan terstruktur," ujar Husni dalam pidato peresmian pilkada serentak di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Husni mengatakan, Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016. Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2016 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang AMJ jatuh pada 2017.
"Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ tahun 2019," ucap Husni.
Adapun, lanjut Husni, tahapan pilkada serentak 2015 ini diawali dan ditandai dengan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada hari ini. DAK2 ini untuk pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan, agar para calon perseorang lebih awal dapat mempersiapkan diri.
Husni menambahkan, model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena tercatat ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.
"Namun tentu bukan hal mudah untuk melakukan itu semua. Karena banyak tantang yang akan dihadapi," ucap Husni.
Peresmian Pilkada serentak ini dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Mut)
sumber :
http://news.liputan6.com/read/2215484/kpu-resmikan-pelaksanaan-pilkada-serentak-2015
Tujuh Hal yang Menandakan Anda Sedang Stres
Senin, 13 April 2015 | 19:00 WIB
KOMPAS.com – Stres ternyata tak hanya mengganggu kondisi psikologis. Stres juga berdampak pada fisik seseorang. Charlotte Watts, seorang ahli gizi mengatakan, bahwa kondisi stres bisa mengurangi nutrisi yang ada dalam tubuh.
Dengan demikian, kondisi stres dapat ditandai dengan beberapa gejala fisik yang berhubungan dengan kekurangan vitamin dan mineral. Tujuh tanda-tanda berikut bisa jadi disebabkan karena Anda sedang stres.
Bibir pecah-pecah
Ketika bibir pecah-pecah, itu tandanya Anda kekurangan vitamin B6. Menurut Watts, vitamin B6 memengaruhi produksi serotonin dan dopamin yang mengatur suasana hati seseorang. Selain itu juga hormon melatonin yang membantu seseorang untuk tertidur lelap.
Anda bisa mendapatkan vitamin B6 dari wortel, kacang polong, bayam, alpukat, pisang, brokoli, kubis, hingga jagung.
Rahang menggeretak
Rahang gigi menggeretak bisa jadi tanda Anda sedang stres. Hal itu terjadi karena kurangnya vitamin B5 yang sering disebut sebagai vitamin antistres. Menurut Watts, stres dapat memicu tekanan pada otot-otot di sekitar wajah.
Vitamin B5 diketahui dapat membantu produksi hormon adrenalin, kolesterol dan meningkatkan kekebalan tubuh. Vitamin ini juga dibutuhkan untuk memroduksi asetilkolin yang dapat mengurangi stres. Anda bisa mendapatkan vitamin B5 dari sayuran segar, kacang-kacangan, jamur, hingga ikan laut.
Goresan putih pada kuku
Goresan putih pada kuku selama ini dianggap karena seseorang kekurangan kalsium. Padahal, kondisi ini dapat terjadi karena kurangnya mineral dalam tubuh dan berkaitan dengan stres.
Mineral yang dimaksud adalah mineral seng atau zinc yang diperlukan tubuh untuk produksi hormon dan menjaga kekebalan tubuh. Zinc dapat diperoleh dari ikan, daging, biji bunga matahari, kacang-kacangan, kerang, kepiting, hingga keju.
Diare
Saat stres, tubuh bisa mengalami kekurangan magnesium yang mengakibatkan Anda diare. Magnesium merupakan mineral penting yang tersebar 70 persen di tulang dan 30 persen dalam jaringan lunak maupun cairan tubuh.
Magnesium dibutuhkan untuk membuat otot-otot saluran pencernaan berfungsi dengan baik. Adapun, sumber makanan yang mengandung magnesium di antaranya, gandum, kedelai, wortel, kacang polong, kentang, alpukat, dan kembang kol.
Gusi berdarah
Tanda Anda sedang mengalami stres lainnya yaitu gusi berdarah. Hal ini disebabkan karena kekurangan Vitamin C. Vitamin C dibutuhkan untuk produksi hormon antistres.
Vitamin C banyak ditemukan di jeruk, alpukat, papaya, kacang hijau, tomat, juga mangga, dan banyak buah-buahan maupun sayuran lainnya.
Bintik merah di paha dan lengan
Munculnya bintik merah seperti jerawat pada bagian lengan maupun paha juga bisa menjadi tanda stres sedang melanda. Kali ini berkaitan dengan kurangnya vitamin E yang membuat pertumbuhan kulit tidak normal sehingga memunculkan bintik merah.
Untuk mengatasinya, Anda bisa konsumsi kacang-kacangan, biji-bijian, beras merah, telur, rumput laut, susu, hingga oatmeal.
Infeksi pada tenggorokan dan dada
Menurut Watts, stres pun dapat menyebabkan orang yang sedang flu bertambah parah. Dimulai dari pilek, kemudian tenggorokan terasa gatal dan pernapasan terganggu. Untuk itu dibutuhkan vitamin A yang tak hanya baik untuk penglihatan, tetapi juga melindungi saluran pernapasan.
Vitamin A bisa Anda dapatkan dari wortel, aprikot, asparagus, brokoli, melon, pepaya, labu, hingga bayam.
Penulis
: Dian Maharani
Editor
: Lusia Kus Anna
Sumber
: Dailymail
SUMBER :
Prabowo: Kalau Ahok Tahu Bermasalah, Kenapa Tak Dilaporkan dari Dulu?
Kamis, 7 Mei 2015 | 08:36 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan data usulan anggaran siluman DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI di APBD DKI 2015, di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama punya andil terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada 2014. Andil tersebut adalah dengan melakukan pembiaran.
Prabowo mengatakan, beberapa waktu silam Ahok, sapaan Basuki, mengaku sudah mengetahui ada yang tidak beres dalam penyusunan anggaran di DKI Jakarta, tidak hanya pada 2014, tetapi juga dari sejak mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur pada 2012.
"Yang kita sesalkan kalau gubernur tahu bermasalah kenapa dia tidak melaporkan sejak tahun 2012-2013. Artinya kan dia melakukan pembiaran. Tahun 2014 ini kan dia sudah tahu kalau UPS itu bermasalah. Kalau tahu kan kenapa dibiarkan?" ujar Prabowo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/5/2015).
Prabowo mengatakan, peraturan perundang-undangan menyatakan barang siapa yang mengetahui ada tindak kejahatan tetapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, maka orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan pembiaran dan bisa dijerat dengan hukuman.
"Kalau kita bicara hukum siapa yang mengetahui suatu tindakan pidana ya harus melaporkan. Kalau tidak melaporkan berarti dia juga bersalah. Kenapa waktu itu gubernur, sekda membiarkan? Kalau mereka membiarkan, berarti mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini," ujar anggota Komisi D ini.
sumber :
Pengacara Novel: Ada 6 Kebohongan Polisi dalam 1x24 Jam Sabtu
, 2 Mei 2015 | 10:06 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (berbaju putih), di dampingi juru bicara KPK, Johan Budi SP, berdiskusi dengan media yang diselenggarakan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2013). Diskusi yang disampaikan oleh Novel mengangkat tema"Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi" dan juga memaparkan proses penyelidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menyebut adanya sejumlah ketidaksesuaian keterangan yang diberikan Polri dengan fakta yang terjadi terkait kasus Novel.
Muji mengatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, setidaknya ada enam kebohongan yang diungkapkan polisi.
"Buwas (Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso) mengatakan, menelpon pengacara Novel tapi tidak ada. Faktanya, sejak jam 03.00 WIB, tim lawyer tidak diberi akses ke NB," ujar Muji melalui siaran pers, Sabtu (2/4/2015).
Novel ditangkap dari kediamannya dan dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Bahkan, kata Muji, tim kuasa hukum tidak diberitahu keberadaan Novel maupun apa yang sedang dilakukannya di Gedung Bareskrim.
Kebohongan kedua, kata Muji, pihak Polri menyatakan bahwa petugas hanya menangkap Novel dan tidak dilakukan penahanan. Kenyataannya, beredar surat penahanan yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim. (baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)
Selain itu, Polri juga dianggap berbohong saat menyatakan bahwa sebanyak 25 kuasa hukum Novel ikut mendampingi dalam rekonstruksi di Bengkulu. Muji membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi Novel saat diberangkatkan ke Bengkulu, Jumat malam. (baca: Novel Baswedan Tolak Pengacara Polisi, Rekonstruksi Batal)
"Lawyer posisinya menolak rekonstruksi karena NB sewaktu kejadian tidak berada di tempat," kata Muji.
Menurut Muji, rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
Polri juga menyatakan bahwa Novel memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Menurut Muji, Novel hanya memiliki satu rumah seluas 105 m2. (baca: KPK Tegaskan Rumah Novel Hanya Dua, Bukan Empat seperti Kata Kepolisian)
"Hanya muat satu mobil baik di garasi maupun jalanan (sempit). Beli dengan harga Rp 385 juta lalu bangun rumah jadi total Rp 600 juta," kata Muji.
Disebutkan juga Novel telah dua kali mangkir sehingga penyidik merasa perlu menangkap Novel di kediamannya. Padahal, kata Muji, ketidakhadiran Novel pada panggilan menyidik merupakan perintah dari pimpinan KPK. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)
"Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut," ujar dia.
Terakhir, kata Muji, penyidik juga tidak melampirkan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi dari kediaman Novel.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
SUMBER :
Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan
Jumat, 1 Mei 2015 | 10:22 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan
JAKARTA, KOMPAS.com - Oktober 2012 lalu, suasana tegang menyelimuti Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dengan dibantu sejumlah perwira Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap seorang penyidik KPK bernama Novel Baswedan.
Alasan penangkapan didasarkan pada penetapan Novel sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel tersebut merupakan peristiwa lawas.
Kasus sarang burung walet
Ketika itu, Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Suatu hari, anak buahnya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Namun, belakangan, dia disalahkan lantaran dianggap bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.
Terkait peristiwa ini, Novel juga sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut, Novel dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Baru pada 2006 Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik. Namun, pada 2012, Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terkait kasus pencurian sarang burung walet. Penetapan tersangka Novel ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Penetapan Djoko dan Novel sebagai tersangka itu sempat menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut kemudian terselesaikan setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu turun tangan. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara. SBY juga menyerahkan penanganan kasus Djoko Susilo kepada KPK.
Namun, instruksi SBY tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap Novel di Kepolisian. Pada pertengahan Februari 2015, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan bahwa Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan kasus Novel. Menurut Bareskrim, status tersangka Novel tidak dicabut. Polri juga beralasan kasus hampir kadaluarsa jika tidak dilanjutkan.
Kemudian, pada 13 Februari 2015, Bareskrim memanggil Novel untuk diperiksa. Namun, Novel tidak memenuhi panggilan Polisi tersebut. Bareskrim pun kembali memanggil Novel untuk diperiksa pada 26 Februari 2015. Lagi-lagi, Novel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui bahwa ia melarang Novel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Polri tersebut.
Ditangkap
Pada Jumat dini hari tadi, Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta. Penangkapan Novel berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras Novel melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat itu juga menyebutkan bahwa Novel sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah sehingga dilakukan penangkapan.
sumber :