Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan

 

Jumat, 1 Mei 2015 | 10:22 WIB

http://assets.kompas.com/data/photo/2013/03/22/1833224-kompol-novel-baswedan-780x390.jpg

Penyidik KPK Novel Baswedan

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Oktober 2012 lalu, suasana tegang menyelimuti Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dengan dibantu sejumlah perwira Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap seorang penyidik KPK bernama Novel Baswedan.
Alasan penangkapan didasarkan pada penetapan Novel sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel tersebut merupakan peristiwa lawas.
Kasus sarang burung walet
Ketika itu, Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Suatu hari, anak buahnya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Namun, belakangan, dia disalahkan lantaran dianggap bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.
Terkait peristiwa ini, Novel juga sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut, Novel dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Baru pada 2006 Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik. Namun, pada 2012, Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terkait kasus pencurian sarang burung walet. Penetapan tersangka Novel ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Penetapan Djoko dan Novel sebagai tersangka itu sempat menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut kemudian terselesaikan setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu turun tangan. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara. SBY juga menyerahkan penanganan kasus Djoko Susilo kepada KPK.
Namun, instruksi SBY tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap Novel di Kepolisian. Pada pertengahan Februari 2015, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan bahwa Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan kasus Novel. Menurut Bareskrim, status tersangka Novel tidak dicabut. Polri juga beralasan kasus hampir kadaluarsa jika tidak dilanjutkan.
Kemudian, pada 13 Februari 2015, Bareskrim memanggil Novel untuk diperiksa. Namun, Novel tidak memenuhi panggilan Polisi tersebut. Bareskrim pun kembali memanggil Novel untuk diperiksa pada 26 Februari 2015. Lagi-lagi, Novel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui bahwa ia melarang Novel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Polri tersebut.
Ditangkap
Pada Jumat dini hari tadi, Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta. Penangkapan Novel berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras Novel melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat itu juga menyebutkan bahwa Novel sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah sehingga dilakukan penangkapan.

 

sumber :

http://nasional.kompas.com/read/2015/05/01/10221061/Mengingat.Kembali.Kasus.Novel.Baswedan?utm_source=nasional&utm_medium=cpc&utm_campaign=artbox

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar