Kamis, 7 Mei 2015 | 08:36 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan data usulan anggaran siluman DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI di APBD DKI 2015, di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama punya andil terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada 2014. Andil tersebut adalah dengan melakukan pembiaran.
Prabowo mengatakan, beberapa waktu silam Ahok, sapaan Basuki, mengaku sudah mengetahui ada yang tidak beres dalam penyusunan anggaran di DKI Jakarta, tidak hanya pada 2014, tetapi juga dari sejak mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur pada 2012.
"Yang kita sesalkan kalau gubernur tahu bermasalah kenapa dia tidak melaporkan sejak tahun 2012-2013. Artinya kan dia melakukan pembiaran. Tahun 2014 ini kan dia sudah tahu kalau UPS itu bermasalah. Kalau tahu kan kenapa dibiarkan?" ujar Prabowo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/5/2015).
Prabowo mengatakan, peraturan perundang-undangan menyatakan barang siapa yang mengetahui ada tindak kejahatan tetapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, maka orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan pembiaran dan bisa dijerat dengan hukuman.
"Kalau kita bicara hukum siapa yang mengetahui suatu tindakan pidana ya harus melaporkan. Kalau tidak melaporkan berarti dia juga bersalah. Kenapa waktu itu gubernur, sekda membiarkan? Kalau mereka membiarkan, berarti mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini," ujar anggota Komisi D ini.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar