Jokowi berkarya Prabowo beriklan

Kalau ada pertanyaan, “Apa pembeda yang paling utama dari Jokowi dan Prabowo ?, maka jawabannya bisa diringkas dalam satu kalimat ampuh, Jokowi berkarya, Prabowo beriklan.”


Jadi kalau mau dibuat diferensiasi dari keduanya, ucapan Anies Bawesdan itu bisa menjadi pembeda yang sangat ampuh.


KOMPASIANA


 http://www.jakarta-baru.net/wp-content/uploads/2014/05/viewpoint21web1.jpg




Kuncoro Adi

Lahir di semarang, tinggal di Jakarta. Penulis, editor buku dan pembicara publik. Tulisan tentang kerohanian, selengkapnya

OPINI | 30 May 2014 | 08:52 Dibaca: 133 Komentar: 5 0
Ada yang menarik dari ucapan Rektor Universitas Paramadina Anies Bawesdan ketika memberi sambutan pada relawan Jokowi-JK di GOR Citra Arena Bandung. “Yang satu calon di sini (Jokowi-JK) yang berkarya. Yang satunya calon di sebelah sana yang beriklan. Saya pilih calon yang berkarya dan itu Jokowi-JK,” kata Anies yang disambut tepuk tangan meriah. (ROL edisi Kamis 29 Mei 2014).
Saya kira apa yang dikatakan Anies adalah fakta yang tak terbantahkan. Jokowi sudah berkarya sejak menjadi walikota solo selama hampir 2 periode plus gubernur DKI Jakarta selama 1,5 tahun. Dan sudah banyak yang dihasilkan oleh karya Jokowi – yang paling fenomenal dan menjadi buah bibir akhir-akhir ini adalah kemampuan Jokowi menata kampung kumuh menjadi kampung yang asri dan manusiawi lewat program kampung deretnya.
Sementara Prabowo selama 5 tahun terakhir ini wajahnya sering tampil dalam iklan di TV dengan biaya yang mungkin ratusan milyar rupiah.
Bagi pendukung Jokowi-JK, rumusan ampuh versi Anies Bawesdan itu layak untuk didengungkan secara nasional.
Sebagaimana kita tahu diferensiasi itu sangat penting dalam membangun personal branding bagi 2 calon kandidat presiden tersebut.
Dengan demikian kerja tim sukses dan relawan Jokowi yang paling utama adalah memberitahu rakyat apa saja yang sudah dilakukan Jokowi sejak jadi walikota Solo sampai Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu timses dan relawan Prabowo bisa mengumbar apa saja yang dijanjikan dan diwacanakan Prabowo kalau kelak terpilih jadi Presiden. Selanjutnya biarkan rakyat dengan hati nurani yang bersih menentukan pilihannya pada tanggal 9 Juli 2014 nantu.









Hasyim Muzadi Yakin Warga NU Pilih Jokowi-JK

http://static.inilah.com/data/berita/foto/2104798.jpg
Kamis, 29 Mei 2014
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi memprediksi mayoritas warga NU akan memilih pasangan Jokowi-JK.
"Saya pikir akan lebih banyak warga NU pilih Jokowi," kata Hasyim Muzadi usai acara Rakernas Muslimat NU di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (29/5).
Pasalnya, kata Hasyim, warga NU semakin mantab memilih Jokowi setelah ada klarifikasi soal ke-Islam-an Jokowi saat menjadi imam saat salat berjamaah.
"Kan sebelumnya umat (NU) kaget karena dibilang begini-begini. Tapi setelah ada klarifikasi dari Jusuf Kalla (JK), umat jadi lumayan mengerti," kata Hasyim Muzadi.
Dia menilai hal ini bukan bagian dari politisasi agama. Namun, untuk melakukan klarifikasi soal Jokowi yang selama ini diragukan ke-Islam-annya. "Kan (Jokowi) dicurigai gak salat. Jadi itu bagian dari klarifikasi saja," sebut dia.



Untuk itu, Hasyim meminta kepada pihak-pihak yang selama ini melontarkan isu yang tidak benar soal ke-Islam-an Jokowi agar berhenti melakukan kampanye hitam. "Kan sudah tidak terbukti. Ngapain diterusin lagi," kata dia.
http://kostsudirmanthamrin.blogspot.ca/
Soal Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan tokoh NU Mahfud MD yang lebih mendukung Prabowo, Hasyim menilai dukungan keduanya tentu berpengaruh ke warga NU. "Tapi tidak terlalu signifikan (sedikit)," ujarnya.
Tak lupa, Hasyim memuji pendamping Jokowi, Jusuf Kalla sebagai kader NU tulen dan sudah tidak diragukan lagi integritasnya dalam memimpin pemerintahan.
"Jusuf Kalla merupakan figur NU tulen. Caranya bernegara sangat NU. Dia tukang menghilangkan konflik," puji Hasyim Muzadi
Dia menyebut dari dua pasangan capres yang bertarung dalam Pilpres 2014 tidak ada satupun tokoh NU yang bertarung. "Adanya calon Wakil Presiden, JK itu NU betulan," puji Hasyim kembali.
Dengan adanya perbedaan pilihan di antara warga NU tidak menjadikan organisasi ini terbelah. "NU secara institusi tidak bisa digunakan untuk mendukung salah satu calon. Yang ada hanya komunitasnya saja," sebut dia.
Hasyim menyerahkan sepenuhnya pilihan warga NU untuk memilih capres dan cawapres sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
"(JK) itu pilihan saya. Kalau ibu-ibu mau milih capres-cawapres yang mana, ya monggo saja," kata Hasyim Muzadi. [rok]

Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Bergandeng Tangan Lawan Kampanye Hitam

Joko Widodo dan Prabowo Subianto

Joko Widodo dan Prabowo Subianto




30 Mei 2014 | 07:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, dua bakal calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, sebaiknya bergandengan tangan melawan kampanye hitam. Keduanya, kata Emrus, harus tampil bersama di hadapan publik.
"Prabowo dan Jokowi beserta timsesnya harus bergandeng tangan melawan black campaign bersama, tidak boleh satu pihak saja. Kalau perlu ada pertemuan rutin setiap minggu antara Prabowo dengan Jokowi sebagai silaturahim," ujar Emrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/5/2014).
Menurut dia, hal itu penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa keduanya memiliki hubungan yang baik sehingga tidak menjadi pemicu perpecahan di tingkat akar rumput. Emrus
menduga ada pihak yang mau mengadu domba Prabowo dan Jokowi.
"Justru sekarang ada pihak ketiga di luar Prabowo dan Jokowi yang memperkeruh suasana. Ini bahaya," ujar Emrus.
Jika isu-isu yang mengadu domba Prabowo dan Jokowi melalui media itu, lanjut emrus, masyarakat akan mengasumsikan bahwa kedua calon memang bermaksud untuk saling menyerang.

Makan Siang Ala Jakarta Food Truck

 


Rakhmawaty La'lang/Republika
Truk makanan ini mengambil ide dari truk serupa yang menjajakan makanan kaki lima di kota-kota besar di Amerika.
Truk makanan ini mengambil ide dari truk serupa yang menjajakan makanan kaki lima di kota-kota besar di Amerika.
REPUBLIKA.CO.ID, Belum punya ide mau makan siang ke mana hari ini? Bagaimana dengan mencoba truk makanan yang sering tampak di pinggir jalan kota-kota di luar negeri.
Food truck alias mobil berbentuk truk yang menyajikan makanan di tepian jalanan bukan hal baru di luar negeri. Makanan ala street food atau kaki lima tersebut umum menjadi santapan kaum pekerja.
Konsep tersebut kini mulai merambah Tanah Air. Salah satu truk makanan yang bisa dijumpai di Ibu Kota, yakni Jakarta Food Truck. Seperti truk makanan di luar negeri, Ja karta Food Truck juga menawarkan makanan kaki lima.
Jakarta Food Truck hadir sejak akhir 2013. ''Kami menawarkan 15 hingga 20 menu,'' ujar salah satu pemilik Jakarta Food Truck, Anglia G Auwines. Menu yang dihadirkan beragam dari mulai menu internasional, seperti aneka burger hingga makanan lokal, seperti nasi. Menu jagoannya adalah Sloppy Joe. Menu yang dibanderol dengan harga Rp 33 ribu ini merupakan burger yang diberi daging giling pedas di tengahnya dan dilengkapi dengan taburan keju. Penyajiannya pun diramaikan dengan kentang goreng dan salad.
Menu Smokey Ribs juga menjadi andalan. Inilah iga bakar yang dilumuri saus barbeque dan diberi sayur. Bersamanya bisa dipilih nasi atau kentang goreng. Dengan Rp 55 ribu pembeli bisa mencicipi iga berukuran cukup besar yang empuk dan diperkaya lada hitam.
Menu lain yang tersedia, yakni Beef Roll dan Schnitzel Roll. Selain menyajikan menu barat, sejumlah menu nasi tersedia pula. Variannya Nasi Lapak, Nasi JFT Komplit, dan Nasi Otah. ''Untuk nasi, yang menjadi andalannya adalah Nasi JFT Komplit,'' kata Anglia yang juga pemilik restoran Padang Sari Ratu. Nasi seharga Rp 28 ribu merupakan nasi gurih yang diberi telur ceplok, teri pedas, semur daging, bakso ikan, acar, dan tak lupa sambal.
Untuk hidangan penutup, terdapat Oreo Fritter alias biskuit cokelat yang di ren dam tepung dan digoreng. Ketika tersaji, di atasnya hadir saus cokelat yang meleleh. Anglia mengatakan hidangan penutup lain yang juga digemari pengunjung, yakni Red Velvet Pancake. Tekstur pancake yang lembut ini semakin pas karena diimbangi kucuran saus cokelat di atasnya. Tak ketinggalan, minuman lokal khas Betawi, bir pletok.
Jakarta Food Truck bisa dicoba setiap hari kerja di kawasan Setiabudi Jaksel, tepatnya di samping Wisma Bakrie 1. Pada akhir pekan truk makanan ini parkir di depan butik Jenahara, di Jalan Benda Raya 46 Jaksel.
sumber :
http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/kuliner/14/02/12/n0v3ai-makan-siang-ala-jakarta-food-truck











Pesta Cerai Semakin Populer di Iran



http://assets.kompas.com/data/photo/2014/05/21/0800283Pesta-Cerai780x390.jpgTEHERAN, KOMPAS.com -- Pesta perceraian semakin banyak di kota-kota Iran di tengah meningkatnya angka pasangan suami istri yang berpisah. Pesta jenis ini memerlukan banyak persiapan, termasuk mawar hitam dan kue berukuran besar, lapor koran konservatif Jomhuri-ye Eslami.
"Anda mendatangi toko bunga untuk memesan rangkaian mawar hitam. Kemudian mereka memesan kartu undangan," kata pemilik sebuah toko kepada surat kabar tersebut.
"Saya sama sekali tidak merasa kehilangan," isi sebuah undangan yang mengutip sebuah lagu populer Persia. "Saya bersumpah tidak akan jatuh cinta lagi seumur hidup. Kalaupun sampai terjadi lagi, tidak apa-apa, asal bukan denganmu," demikian lanjutan tulisan di dalam kartu itu.
Permintaan akan kartu perceraian terus meningkat dalam dua tahun terakhir, kata pemilik toko lainnya kepada situs internet Shahr-e Khabar.
Para pejabat di ibu kota Teheran baru-baru ini menyatakan kecemasannya terhadap kecenderungan merayakan perceraian, lapor surat kabar pendukung Pemerintah Iran.
Salah satu ulama konservatif Iran, Ayatollah Makarem-Shirazi, telah menyampaikan ketidaksukaannya terhadap kecenderungan ini.
Tahun lalu, terjadi peningkatan kasus perceraian sebesar 4,6 persen dan penurunan tingkat pernikahan 4,4 persen.
Sekitar 20 persen pernikahan di Iran diakhiri dengan perceraian.

Kencing ditempat umum, disemprot mobil tanki





Kalau ke India anda jangan sembarangan kencing ditempat umum sebab bisa disemprot dengan selang air dari mobil tanki.

Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (4)


BAB III
TEMUAN TIM 8

A. DUGAAN MAKELAR KASUS
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:
a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.
b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara.
c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.
d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.
e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.
f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;
g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;
h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.
j. Eddy Sumarsono
k. Ari Muladi
l. Yuliana Gunawan
Terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).

B. DASAR PENYIDIKAN POLRI
1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni
Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik. Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.
Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik.
Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum. Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di persidangan.
Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.

2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan
penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.
Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK.
Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.
3. Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi)Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.
Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009.
Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto.
Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.
Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.
4. PetunjukPenyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbedabeda.
Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir.
Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.
5. BAP Ade RahardjaAde Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi.
Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival.
Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.
Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.
6. BAP Bambang WidaryatmoMeskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini.
Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.
Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.
7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK
Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka
terdapat kesamaan periode waktu. Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno DuadjiKPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.
Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.
Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.
Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah Tempo.
C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO
1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan yang JanggalPada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang
penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan
2. Unsur Pemerasan yang LemahPenyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009)
dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.
Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membatah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo.
Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan.
Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom. Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.
3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang KuatPolisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.
Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja.
Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.
Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto.
Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.
4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto
Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.
5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus TersangkaAri Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:
· US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008.
· Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.
· Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.
Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang didalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.
6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan TersangkaDalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.
Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom.
Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.
7. Perubahan BAP Ari MuladiAri Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.
Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.
Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP
sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.
Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.
D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG
1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK

Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan
mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.
2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.
Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.
3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur yang SamaTerdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.
4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait dengan Kasus Arthalita SuryaniKPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan
informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.
5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT
Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan in kracht oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom.
Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi.

View the original article here

Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (3)


Susno Duaji

Komjen Pol Susno Duaji boleh dibilang sebagai salah seorang tokoh sentral dalam “perseteruan” antara polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dalam terminologi polisi Kabareskrim acap juga disebut Trunojoyo 3. Trunojoyo adalah nama jalan di mana Mabes Polri berada. Trunojoyo 1 merujuk pada Kapolri, sementara Trunojoyo 2 mengacu pada Wakapolri.

Susnolah yang pertamakali mencetuskan istilah “cicak” melawan “buaya”. Ia yang memimpin penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang berujung pada penahanan terhadap keduanya.

Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka di hadapan para pemimpin media massa, Senin (2/11). Menurut Bambang, “cicak” dan “buaya” adalah pernyataan oknum pejabat Polri dan bukan pernyataan institusi Polri.

“Saya sebagai Kepala Polri meminta maaf atas pernyataan itu," tegas Bambang. Ia menegaskan, akan ada langkah konkret yang akan diambil terhadap Susno.

Nama Susno berulangkali juga disebut dalam percakapan telepon Anggodo dan sejumlah orang.

Pada 22 Juli terjadi percakapan antara Anggodo dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Baroto.

"Nanti malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Sumarsono) sama Ari (Ari Muladi) ketemu Truno 3 (Kabareskrim Komjen Susno Duadji)," kata Anggodo kepada Wisnu.

Pada 30 Juli 2009, Anggodo kembali menghubungi Wisnu.

Anggodo   : Pak tadi jadi ketemu.
Wisnu       : Udah, akhirnya Kosasih (pengacara) yang tahu persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana. Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno. Dia juga ketemu Pak Susno lagi dengan si Edi. Yang penting kalau dia tidak mengaku susah kita. Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari.
Anggodo : Nah itu. Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.
Wisnu    : Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.

.....................

Anggodo  : Susno itu dari awal berangkat sama saya ke Singapura, itu dia sudah tau Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia enggak usah masalahin Susno itu kan urusan penyidik Pak. Yang penting dia ngakuin itu bahwa dia yang merintahken untuk nyogok Chandra, itu aja.
Wisnu      : Sekarang begini, dia perintah kan udah Ari denger, you denger kan sudah selesai. Dia gak ngaku kan sal.. ga anu..gitu aja
Anggodo : Tapi kalo dia gak ngebantu kita Pak, terjerumus. Dia benci sama Susno
Wisnu      : Biarin aja. Tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno
Anggodo : Dipanggil cuma ditanyain aja, dipancing Susno
Wisnu      : Saya sudah ingatken jangan nanti kena sasaran enggak, masuk penjara semua. Udah tak gitu-gituin juga

Dalam percakapan lain dengan seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya, Anggodo berucap dengan nada gembira soal kemenangan.

Anggodo : Truno 3 komitmennya tinggi sama kita
Lelaki     : Lho kenapa?

Anggodo lalu menjelaskan soal penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka dengan demikian keduanya menjadi nonaktif sebagai pimpinan KPK.

(Bersambung)


View the original article here

Faisal: Saya Cuma Diajak Teman Ikut Demo

English: Manggarai train station in Jakarta, I...
English: Manggarai train station in Jakarta, Indonesia Bahasa Indonesia: Stasiun Manggarai (MRI), Jakarta Pusat. (Photo credit: Wikipedia)

JAKARTA, Sejumlah pengunjuk rasa yang berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11), mengaku tidak tahu untuk apa mereka berunjuk rasa.
Siang ini sekitar 500 orang dari empat organisasi massa berunjuk rasa. Dari orasi dan spanduk yang dibawa, mereka mengecam rekomendasi Tim Delapan dan meminta polisi dan kejaksaan melanjutkan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Ratusan orang itu mengklaim dirinya sebagai anggota organisasi massa Gabungan Rakyat Anti Korupsi (GARASI), Bangun Nusa, Forum Masyarakat Peduli Keadilan, dan Komite Pemuda Nusantara. Sejumlah demonstran yang ditanya Kompas.com
mengaku berasal dari Tanah Tinggi, Johar Baru, Cengkareng, dan Manggarai.
Beberapa spanduk dan poster yang mereka bawa, antara lain, bertuliskan
"Tim Delapan Bukan Malaikat", "Tim Delapan = Badut Hukum", "Presiden Jangan Terpengaruh oleh Rekomendasi Tim Delapan", dan "Tim Delapan Kumpulan Badut-badut Bermasalah, Jangan Diikuti".
Faisal (27), dari GARASI, mengaku tidak kenal siapa saja anggota Tim Delapan. Berkaus oblong merah dengan celana jins dan bersandal jepit, Faisal berada di tengah kerumunan pengunjuk rasa. "Saya cuma diajak temen
ikutan demo," kata Faisal yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Senada dengan Faisal, Ronald (30) pun mengaku, ia ikut unjuk rasa ini karena diajak teman. Kompas.com
bertanya pada lelaki yang memiliki tato di bahu kanan kirinya, kenapa kasus Bibit-Chandra harus dilanjutkan. Ia menjawab sambil tertawa kecil, "Karena Tim Delapan sok kuasa."
*KOMPAS.com

View the original article here
Enhanced by Zemanta

Ini Alasan Ahmad Dhani Tutupi Pernikahannya dengan Mulan

 

KOMPAS.com/ICHSAN SUHENDRA
Ahmad Dhani
JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Dhani akhirnya membuka tabir soal pernikahan sirinya dengan Mulan Jameela, mantan rekan duet Maia Estianty, mantan istri Dhani. Dalam talkshow yang dipandu Alvin Adam, Dhani mengungkapkan mengapa selama ini dia tak pernah memberi pernyataan soal kebenaran pernikahan dengan artis asuhannya itu.
"Ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, ada yang tidak. Banyak yang bilang saya nikah diam-diam, punya anak enggak diakui, jawaban saya sederhana sebenarnya," kata Dhani dalam acara yang disiarkan secara tunda, Minggu (4/8/2013) malam.
Dhani merasa masyarakat tak perlu mengetahui urusan pribadinya. Diakui pentolan Dewa 19 itu, dia hanya ingin dikenal sebagai musisi. 
"Saya mau nikah, kawin cerai sampai 30 kali misalnya, atau saya nikah siri, saya enggak perlu klarifikasi. Menurut saya enggak terlalu penting untuk diklarifikasi. Enggak tahu kalau orang menganggap itu penting," ujarnya.
Ditegaskan Dhani, dia hanya ingin dikenal dari karya-karyanya, "Bukan isi keluarga saya," ujar bapak empat anak ini.
Sumber :
Tabloid Nova
Editor :
Eko Hendrawan Sofyan