BAB III
TEMUAN TIM 8
A. DUGAAN MAKELAR KASUS
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:
a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.
b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara.
c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.
d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.
e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.
f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;
g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;
h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.
j. Eddy Sumarsono
k. Ari Muladi
l. Yuliana Gunawan
Terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).
B. DASAR PENYIDIKAN POLRI
1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni
Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik. Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.
Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik.
Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum. Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di persidangan.
Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.
2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan
penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.
Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK.
Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.
3. Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi)Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.
Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009.
Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto.
Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.
Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.
4. PetunjukPenyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbedabeda.
Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir.
Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.
5. BAP Ade RahardjaAde Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi.
Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival.
Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.
Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.
6. BAP Bambang WidaryatmoMeskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini.
Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.
Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.
7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK
Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka
terdapat kesamaan periode waktu. Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno DuadjiKPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.
Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.
Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.
Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah Tempo.
C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO
1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan yang JanggalPada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang
penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan
2. Unsur Pemerasan yang LemahPenyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009)
dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.
Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membatah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo.
Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan.
Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom. Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.
3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang KuatPolisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.
Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja.
Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.
Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto.
Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.
4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto
Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.
5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus TersangkaAri Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:
· US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008.
· Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.
· Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.
Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang didalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.
6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan TersangkaDalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.
Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom.
Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.
7. Perubahan BAP Ari MuladiAri Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.
Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.
Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP
sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.
Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.
D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG
1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK
Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan
mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.
2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.
Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.
3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur yang SamaTerdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.
4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait dengan Kasus Arthalita SuryaniKPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan
informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.
5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT
Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan in kracht oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom.
Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi.
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar