Ryan, Mahasiswa S-2 UI yang Ingin Suntik Mati Dirawat di RSUD Duren Sawit

 

Jumat, 8 Agustus 2014 | 18:12 WIB

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/08/04/202014920140804-174551780x390.jpg

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48), mahasiswa lulusan S-2 Universitas Indonesia (UI), yang diduga mengalami depresi, menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ryan diketahui dirawat di rumah sakit tersebut sejak Rabu (6/8/2014) kemarin. Public Service RSUD Duren Sawit, Teguh, membenarkan bahwa Ryan tengah menjalani perawatan di salah satu kamar di rumah sakit tersebut.
Teguh mengatakan, Ryan dibawa ke sana oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Barat. "Kemarin hari Rabu dibawa oleh Dinas Sosial Jakarta Barat," kata Teguh, Jumat (8/8/2014).
Namun, Teguh belum dapat menjelaskan alasan Ryan dipindahkan ke rumah sakit tersebut. Hanya, dia mengatakan RSUD Duren Sawit merupakan rumah sakit milik Pemprov DKI sehingga memungkinkan bagi Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk memindahkan Ryan ke rumah sakit itu untuk dirujuk.
Menurut Teguh, sejak pertama masuk, Ryan sempat dibawa ke IGD. Namun, saat ini Ryan telah dipindahkan ke ruang rawat khusus jiwa. Tim rumah sakit, menurut dia, masih menangani kesehatan Ryan.
"Saat ini belum bisa ditemui karena masih menjalani perawatan," ujar Teguh.
Sejak dirawat, kata Teguh, baru pengacara Ryan yang mendatangi rumah sakit, sedangkan keluarga belum menjenguk Ryan. Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu juga tidak dirawat terpisah dari pasien lain yang ada.
"Sekarang dirawat bersama pasien lain dan tidak di kamar khusus sendiri," ujarnya.
Ryan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal keinginannya untuk melakukan suntik mati karena ketidakmampuannya berobat ke psikiater. Karena tak juga memiliki biaya, Ryan sempat mengajukan keinginannya untuk melakukan suntik mati kepada Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan.
Namun, karena keinginannya ditolak atas alasan undang-undang, Ryan kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Belum lama ini, atau tepatnya Mei lalu, Ryan mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu dianggap menghalangi niatnya untuk menyuntik mati diri sendiri.
Lewat gugatan itu, Ryan, warga Taman Sari, Jakarta Barat, berharap MK melegalkan bunuh diri.  Suntik mati dipilihnya sebagai jalan terakhir lantaran depresi dan ketidakmampuannya untuk berobat ke psikiater.

 

SUMBER :

 

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/08/08/18124291/Ryan.Mahasiswa.S-2.UI.yang.Ingin.Suntik.Mati.Dirawat.di.RSUD.Duren.Sawit?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar