"All The President Man", Semakin Gemuk atau Efektif?

 

Jumat, 30 Januari 2015 | 22:03 WIB

KOMPAS Keberadaan orang-orang Jokowi-JK dan penataan ruang di kompleks Istana Kepresidenan dan Setneg.

 

JAKARTA, KOMPAS - Sepekan setelah Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019, keduanya membentuk Kabinet Kerja yang terdiri atas 34 menteri. Dari jumlah tersebut, 12 orang pernah membantunya di kampanye Pemilu Presiden dan Wapres 9 Juli 2014. Dua orang lainnya diangkat sebagai pejabat setingkat menteri dan kepala badan.

Mereka adalah Rini Soemarno, Menteri BUMN; Tjahjo Kumolo, Mendagri; Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Anies Baswedan, Mendikbud; Tedjo Edhy Purdijatno, Menkopolhukam; Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi; Imam Nahrawi, Menpora; Khofifah Indar Parawansa, Mensos; Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang; Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Hanif Dhakiri, Mennaker; Saleh Husin, Menperin; Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, juga Franky Sibarani, Kepala BKPM.

Nama-nama ini tercatat pernah membantu Jokowi-JK sebagai anggota tim pemenangan, juru bicara, penghubung, dan penggalangan saat pemilu presiden hingga persiapan kabinet.

Jokowi-JK juga memboyong mereka yang dianggap berjasa saat menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ke Istana Kepresidenan. Selain petugas protokoler di Balai Kota, administrasi, dan dua dokter di Balai Kota DKI, Jokowi juga membawa anggota Polda Metro Jaya yang mengawal Jokowi saat kampanye. Tujuh orang itu kini ada di Wisma Negara.

Mereka inilah yang disebut tim pendahulu. Tugasnya, misalnya, membantu Jokowi sebelum blusukan ke daerah. Selain memetakan situasi dan persoalan di lapangan, juga mengondisikan agar Presiden bisa memberi keterangan atau menyapa warga. Hasil survei tim pendahulu dilaporkan ke staf Sekretaris Pribadi Presiden.

JK juga mengangkat orang-orang yang pernah membantunya saat kampanye dan selama menjadi wapres pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di antaranya, mulai dari teman sekolah dan sahabatnya, M Abduh dan Alwi Hamu serta Sofjan Wanandi.

Sejumlah menteri juga mengangkat mereka yang pernah menyertai Jokowi-JK sebagai capres dan cawapres. Di antaranya Mensesneg Pratikno yang memilih Ari Dwipayana dan Refli Harun untuk menjaga gawang di bidang politik dan hukum. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menarik Alexander Lay, Jaleswari Pramodhawardhani, dan Teten Masduki yang pernah menjadi anggota kelompok kerja Tim Transisi penyiapan pemerintahan.

Saat dikonfirmasi, Presiden Jokowi membenarkan mereka dia minta membantu di kabinet dan Istana. "Namun, jumlahnya berapa? Ini cuma dua atau tiga orang sudah dimasalahkan. Yang penting mereka efektif. Dulu, sampai seratusan (orang), ya tidak apa-apa? Apa mereka juga efektif?" katanya, beberapa waktu lalu, di halaman Istana kepada Kompas.

Tentu, harapan setelah 100 hari ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dituntut tak hanya menambah orang-orangnya yang pernah berjasa, tetapi juga yang utama meningkatkan kinerja untuk memenuhi janji-janji yang pernah disampaikannya saat kampanye.

(Andy Riza Hidayat, C Wahyu Haryo, Sonya Hellen Sinombor, Suhartono)

 

SUMBER :

http://nasional.kompas.com/read/2015/01/30/22032211/.All.The.President.Man.Semakin.Gemuk.atau.Efektif.

 

 

APA ITU JKN DAN BPJS KESEHATAN ? YUK, KITA BAHAS BERSAMA

 
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com.
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?

Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
  1. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
  1. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
  1. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
  1. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.

(KF-Vey)

Artikel lainnya : Pemerintahan Jokowi-JK luncurkan 3 program kartu baru bagi masyarakat sebagai antisipasi dari kenaikan bahan bakar minyak ( BBM).
Program Nasional | Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

 

 

SUMBER :

http://dumedpower.com/category/furniture-rumah-sakit/

 

 

APA SIH KARTU INDONESIA SEHAT?

 

3 Nopember 2014, presiden terpilih indonesia periode 2014-2019, Bapak Joko Widodo, meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat. Kartu ini di jadikan sebagai jaminan untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Jadi apa sebenanya Karu indonesia sehat atau yang lebih di kenal dengan sebutan KIS itu?. Lalu apa bedanya dengan BPJS Kesehatan?.

Pertama-tama mari kita mengenal apa itu KIS. KIS merupakan jaminan kepada pemegangnya untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan dalam jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dari segi manfaat, pemegang Kartu Indonesia Sehat akan medapat layanan promotif, prefentif dan deteksi dini dengan cara yang lebih intensif dan terintegrasi.
Lalau siapa yang akan menjadi pemegang Kartu Indonesia Sehat?. Pemegang kartu Indonesia sehat adalah para penerima bantuan iuran dan orang-orang yang menyandang permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu, bayi baru lahir dari masyarakat berstatus penerima bantuan iuran yang selama ini belum terjamin, akan di jamin menggunakan Kartu Indonesia Sehat.

Jadi apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan?. KIS adalah suatu program yang erupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional (JKN). Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang menjalankan program Kartu Indonesia Sehat yang menjamin orang tidak mampu.
Lalu bagaimana denganang sudah memegang kartu BPJS?. Bagi masyarakat yang sudah mememiliki kartu JKN-BPJS Kesehatan, kartu ASKES, kartu e-id BPJS Kesehatan maupun pemegang kartu KJS masih dapat mendapatkan pelayanan dari BPJS kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terjamin sebelumnya, secara bertahap akan di terbitkan Kartu Indonesia Sehat.
Selain hal diatas, pemegang Kartu Indonesia Sehat  dapat dengan segera mendapat jaminan kesehatan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Begitu juga dengan keadaan gawat darurat medis, pemegang Kartu Indonesia Sehat dapat langsung memperoleh layanan jaminan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Posted by BPJS KESEHATAN at 00.07
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Labels: bpjs, bpjs kesehatan, kesehatan, sehat
 
SUMBER :
http://blog.bpjskesehatanri.com/2014/11/apa-sih-kartu-indonesia-sehat.html
 
 
 
 
 



















Perbedaan (Kartu Indonesia Sehat) KIS dengan BPJS

 

By Engz Efendi

Apakah anda tahu, apa perbedaan KIS dengan BPJS ?

Tepat dihari ke-14 setelah dilantik untuk menjabat sebagai Presiden RI ke-7, pak jokowi resmi meluncurkan 3 kartu sakti yang menjadi salah satu program andalannya. Ketiga kartu tersebut terdiri dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dari ketiga jenis kartu tersebut, KIS merupakan salah satu jenis kartu yang akan saya jelaskan pada pembahasan kali ini. Kehadiran KIS ini banyak kalangan masyarakat yang memperbincangkannya, sebagian dari mereka ada yang merasa bingung karena saat ini pun sedang berjalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang resmi di luncurkan pada tanggal 1 Maret 2014 oleh presiden RI ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SBY.
KIS merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu suatu lembaga atau badan yang mengelola  jaminan tersebut. Pendanaan jaminan kesehatan ini disubsidi oleh pemerintah lewat APBN, jika jaminan kesehatan nasioal (JKN) yang masih dalam pengelolaan BPJS merupakan jaminan sosial yang lebih terfokus pada sistem iuran yang dimana para peserta mandiri harus membayar dengan jumlah yang telah ditentukan setiap bulannya.
wpsA153.tmp
Apakah anda masih bingung dengan perbedaan jenis program tersebut ? untuk lebih jelasnya, simak rangkumannya berikut ini.
Pada prinsipnya, semua jenis program ini sama dengan bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat agar mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga semua masyarakat khususnya bagi rakyat miskin yang tidak mampu yang akan berobat baik di tingkat pelayanan kesehatan pertama maupun tingkat lanjutan.
Namun ada perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat dengan BPJS memiliki perbedaan yang diantaranya yaitu :
1. KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
2. KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang dimana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu ataupun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
3. Pemakaian KIS dapat dilakukan dimana saja, baik di klinik, puskesmas atau dirumah sakit manapun yang ada di Indonesia. Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.
4. KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
5. KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan bahwa  fungsi dari KIS dan BPJS itu sama yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam berobat, walaupun serupa JK menegaskan kedua jenis kartu itu tidak akan tumpang tindih. “Ya, tentu fungsinya sama, cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya, tapi prinsipnya adalah sama,” ujar JK
Nah, itulah perbedaan KIS dengan BPJS. Semoga penjelasannya dapat dimengerti, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan sampai jumpa.
 
SUMBER :
 
http://manfaat.co/perbedaan-kartu-indonesia-sehat-kis-dengan-bpjs.html
 
 
 
 
 




















Balada Pegawai Yang Kehilangan Halte Buswaynya

 

Posted by zeekyuryu, 05 June 2014 · 235 views
 
Posted Image

Awal pekan kemarin, saya mendapat info dari sejumlah teman kalau halte busway Karet dan Setiabudi di koridor 1 busway ditutup. Setelah baca-baca berita, ternyata penutupan karena ada pembangunan proyek MRT.
Sebagai salah satu pegawai yang setiap hari naik dan turun di halte Setiabudi, ini tentu jadi sesuatu yang berpengaruh bagi saya. Semula saya berpikir tidak masalah karena sebelumnya pernah terjadi seperti ini. Para penumpang bisa turun di halte berikutnya (Dukuh Atas) dan naik kembali bus dengan arah berlawanan. Namun ternyata, situasinya berbeda.
Cara sebelumnya dilakukan karena penutupan halte hanya satu arah saja. Tapi kini, 2-2nya. Bahkan, ketika mencari info lain, penutupan akan berjalan hingga proyek MRT selesai. Entahlah, yang jelas itu akan sangat lama.
Untuk menampung para penumpang yang turun di halte Karet dan Setiabudi, pemerintah membangun halte Karet Baru yang letaknya tepat di depan Hotel Le Meridien, Sudirman. Halte ini dibangun memang lebih besar dibanding 2 halte aslinya sehingga diharapkan tidak ada penumpukkan atau antrean yang panjang dan sesak di sana.
Kebijakan pemerintah ini cukup mengusik keseharian saya. Mari kita bicarakan dulu keluh kesah saya di minggu pertama penutupan Halte Karet Setiabudi.
Yang pertama, pastinya jarak dan waktu tempuh saya ke kantor lebih panjang dari biasanya. Kantor saya ada di Cityloft Sudirman yang mana berada di belakang halte busway Setiabudi. Dengan turunnya saya di halte Karet Baru, saya harus berjalan lebih jauh dari biasanya. Dengan jaraknya yang lebih jauh, waktu juga jadi lebih lama. Apalagi jika sudah diburu waktu.
Yang kedua, jikalau saya memilih naik kopaja atau metromini lagi setelah keluar halte busway, jaraknya terlalu dekat untuk dibayar Rp 3000. Secara ekonomi, pengeluaran saya akan membengkak setiap harinya, apalagi jika dikalkulasikan setiap bulannya.
Jalan jendral Sudirman (sepanjang Benhill hingga Dukuh Atas) memang memiliki trotoar untuk pejalan kaki yang sudah lumayan baik. Sudah agak nyaman, meski kebersihannya masih kurang memuaskan. Berjalan kaki sepanjang jalan ini yang dikeluhkan adalah panas dan kebersihannya. Pemerintah dan pengelola setiap gedung sebaiknya memperhatikan kebersihan jalan yang ada agar para pejalan kaki lebih nyaman.
Selain mengeluh, saya cuma bisa menjalani saja ketentuan yang ada. Ambil sisi postifnya yaitu bisa olahraga jalan kaki biar lebih sehat. Hanya saja sebaiknya ada perhatian lebih untuk para pejalan kaki saat ini.
Jika di luar negeri, jalan kaki yang jauh tak masalah karena trotoar atau koridor pinggir jalan tertata dengan sangat rapi dan bersih sehingga nyaman dilalui pejalan kaki. Mereka bisa, seharusnya kita bisa. Trotoar dibuat agar lebih nyaman sehingga jalan kaki jauh pun tidak masalah.
Harapan lainnya, semoga saja para pengguna angkutan umum, terutama Bus Trans Jakarta tidak kapok menggunakan transportasi umum meski harus berjalan kaki. Jika tujuan pemerintah mengurangi kemacetan dengan seruan untuk menggunakan transportasi umum, sebaiknya hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas umum baik kendaraan, halte, hingga kenyamanan para penggunanya wajib diperhatikan.
Pejalan kaki di Indonesia sejujurnya masih belum bisa berjalan dengan nyaman. Trotoar pinggir jalan sering disalahgunakan jadi lahan parkir motor, lapak pedagang kaki lima, dan sebagainya. Masih tersisa sedikit, pejalan kaki sudah diseruduk pengguna motor yang tidak sabar dengan kepadatan lalu lintas hingga harus naik dan melaju di atas trotoar pejalan kaki. *deep sigh*
Semoga pembangunan MRT benar-benar terwujud hingga selesai tanpa terputus dan terbengkalai tengah jalan seperti yang sudah-sudah.

 
SUMBER :
http://jalan2.com/forum/blog/259/entry-434-balada-pegawai-yang-kehilangan-halte-buswaynya/  


Cara Mudah Mengurus Pindah KTP Ke DKI Jakarta, Gampang Benget

 

Kecebur.com - KTP Adalah kartu yang Wajib Setiap Individu Memlikinya, sebagai tanda pengenal masing Masing, tanpa KTP Bisa bisa bahaya, dan akibat paling buruk bisa kena sanksi hukum, nah Itu Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta, menurut yang saya baca di internet sepertinya sangat sulit. Tapi setelah saya mencoba untuk mengurus sendiri, ternyata tidak seperti yang di katakan kebanykan orang di internet, karena prosesnya sangat lancar dan cepat. Sebelum mengurus ktp, saya mampir dulu di warung sate jakarta yang paling enak ini.

KTP

Saya sendiri mengurus perpindahan KTP dari Batam ke DKI Jakarta tepat di kebayoran baru, Jakarta Selatan, dan semuanya berjalan lancar dan saya hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.25.000 dan selesai dalam sehari, sebentar lagi saya akan memiliki KTP DKI Jakarta beserta KK. Waaahh, ga nyangka bisa semudah ini.
Mungkin juga karena adanya Jokowi effect dan karena itu semuanya sekarang jadi serba cepat. yang terpenting adalah syarat yang diminta lengkap, dijamin pasti akan lancar. Saya sempat baca di sebuah blog, yang mengatakan kita harus membuat surat kelakuan baik di kepolisian tapi faktanya saya tidak pernah di tanyakan tentang surat keterangan kelakuan baik tersebut.
Setelah mengurus ke Dinas Kependudukan akhirnya saya di jadwalkan untuk foto KTP di keluarahan tanggal 28 September nanti. Lumayan lama sih, tapi ya ga apa-apalah yang penting beres dan lancar.
Nah, buat urbaners yang juga punya niat untuk pindah KTP ke Jakarta, ada baiknya disiapkan semua syarat dan kelengkapan yang di butuhkan berikut ini prosedur dan tata cara pndah alamat antar propinsi :
Prosedur dan tata cara pindah alamat rumah antar propinsi adalah sebagai berikut:
Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

  1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
  4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
  5. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  6. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
  7. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Adapun Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:
  1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
  3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  4. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik

Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
  1. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  2. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

sumber :

http://www.kecebur.com/2014/10/cara-mudah-mengurus-pindah-ktp-ke-dki.html



Perpanjang KTP lama (bukan E-KTP)

Senin, 19 Mei 2014


 
Jadi ceritanya gini, KTPku sudah masuk masa kadaluarsa (sudah 5 tahun penggunaan). KTPnya yang lama, bukan E-KTP, karena sewaktu sosialisasi dan ramai-ramai sekeluarga bikin E-KTP di kelurahan setahun yang lalu, punyaku belum jadi-jadi hingga detik saat ini. Padahal semua keluargaku sudah dapet E-KTP, menyedihkannya diriku..
Yaudah, aku ngurus deh perpanjangan KTP ini. Pertama, baca-baca informasi dulu di gugel, nyari-nyari, hihi, biar ada masukkan, secara baru kali ini perpanjang KTP, hehe.. Nah pas nyari-nyari, dapet persyaratan buat perpanjang:

  1. KTP yang mau diperpanjang (yang asli)
  2. Fotokopi KK
  3. Surat pengantar dari RT
Aku sih baca-baca dari hasil gugel kebanyakan pada ribet dan ada biaya ngurus perpanjang KTP. Alasannya bermacam-macam, mulai dari prosedur di kelurahannya yang dioper-oper, persyaratan yang kurang, hingga memang perpanjang KTPnya yang lewat dari masa kadaluarsa. Kalau soal biaya, memang ada UUnya kalau telat perpanjang KTP:
"Peraturan Daerah No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Keterlambatan dikenakan denda selain retribusi sebesar Rp. 25.000,-  (WNI) termasuk keterlambatan KTP dalam perpanjangan setelah 14 hari,"
Lagi juga ketika aku gugel, kebanyakan dapet yang tahun-tahun lama, seperti 2010-2013. Mungkin karena sekarang 2014, tahunnya Jokowi-Ahok, birokrasi sudah agak bebenah dan ga ada pungutan liar.
Lanjut ke cerita ku. Baru hari Jumat kemarin (sehari sebelum masa kadaluarsa KTPku) aku perpanjang ke kelurahan. Ga ribet deh, asli! Aku datang pagi sekitar 08.30. Masuk ke kelurahan (info: Cengkareng Barat), terus ambil nomor antrian. Masih agak sepi waktu itu. Setelah itu, nunggu di tempat duduk, dan kemudian dipanggil nomor antrianku. Aku langsung menghadap ke loket 1 (di mana tempat yg disuruh), langsung di periksa dan di staples syarat-syarat perpanjang KTP, lalu aku disuruh masuk kebagian dalam suatu ruangan.
Dingiin... Nah, disitu tempat berlangsungnya foto-memfoto dan sidik jari. Oia, karena aku penasaran soal E-KTPku yang ga jadi-jadi, aku tanya dong ke petugasnya. Dia jawab, katanya masalah percetakan E-KTP itu bukan tanggung jawab kelurahan disitu, melainkan dari Dinas Capilnya, di kelurahan cuma nunggu jadi engga tau apa-apa. Maka dari itu selagi E-KTP belum jadi-jadi, mending KTP lama diperpanjang aja. Katanya gitu.
Setelah mengetahui jawaban yang dari pertanyaanku yang selama ini terngiang-ngiang dikepala, akhirnya lega juga. Lalu proses foto dan sidik jari selesai, aku ke petugas lain diruangan yang sama. Disitu dikasih tanda bukti untuk pengambilan hasil jadi KTPnya. Disuruh ngambil hari senin. Waw cepat sekali yah?
Aku pikir kenapa lama? Kenapa ga kaya pas
perpanjang SIM langsung jadi? Hmm...
Hari seninnya, (tanpa ngambil nomor antrian) aku langsung kepetugas di loket 1. Kasih tanda bukti dan minta KTP baruku. Pas dicari-cari agak lama, dia bergumam "Belum di tanda tangan lurah kali ya," Nah... Mungkin maksud dari lama prosesnya karena harus manual di ttd sama lurahnya, ga kaya SIM, haha laen yah.  Akhirnya setelah agak dibelakang-belakang, ada juga KTP baru ku. Horee...
Dikasih plastik juga buat dilaminating. Dan yang paling bagus adalah.... Gratis tis tis.. Kita bayar ke tukang fotokopi aja nanti pas laminating KTPnya.. Heheh... Mantaaap.. 


 sumber :
 http://bagiiniituajadeh.blogspot.ca/2014/05/perpanjang-ktp-lama-bukan-e-ktp.html

 

Pindah Alamat, e-KTP Berubah Jadi KTP Konvensional Lagi

http://assets.kompasiana.com/statics/u/prf/13287082421678092200.jpg

Harpin Rivaiwww.kompasiana.com/harpin

 

REP | 01 March 2013 | 19:50 Dibaca: 7644 0
Ilustrasi photo
Sudah setahun saya menempati rusunami Bandar Kemayoran. Sebelum managemen pengelolaan dipegang Perumnas, sebutannya sih Apartemen Bandar Kemayoran, tapi setelah dikelolah Perumnas titlenya ‘turun kelas’. Oleh pengelolah baru, nama Apartemen Bandar Kemayoran dirubah menjadi Rusuna1362561322512949734mi Bandar Kemayoran.
Meskipun kedudukan Rusunami Bandar Kemayoran adanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, entah mengapa secara administrasi kependudukan kami menginduk ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Selain itu, meskipun warga yang menempati unit di sini banyak (ada yang memperkirakan jumlah KK ada satu RW, saya tidak tahu cara hitungnya), warga juga belum diijinkan membentuk RT di sini, sehingga mengurus KTP kami masih menumpang RT 04/RW10 yang ada di Pademangan Timur, di seberang kali yang memisahkan tempat tinggal kami di Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pademangan Timur Jakarta Utara.
Terdorong tertib administratif kependudukan dan kesulitan karena alamat KTP tak sesuai tempat tinggal sekarang, saya pun mengurus perpindahan alamat KTP saya dari Pademangan Barat ke Pademangan Timur. Menurut pengelolah rusunami, karena saya pindahnya antar kelurahan, dari Pademangan Barat ke Pademangan Timur, jadi saya cukup mengurus surat pindah dari RT,RW sampai Kelurahan saja.
Perlu diketahui, KTP saya di Pademangan Barat sudah merupakan E-KTP, juga dengan telah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal, satu orang satu nomor seumur hidup, saya berpikiran seperti di bank, bisa print buku di cabang mana saja, tanpa perlu dilakukan pengambilan data ulangan.
Akan tetapi perhitungan saya meleset.
Setelah surat-surat ‘check out’ dari RT,RW dan Kelurahan Pademangan Timur selesai diurus Ibu RT saya di Pademangan Barat, saya mulai mengurus dokumen ‘check in’ di Pademangan Timur, proses dimulai dengan mendatangi Bapak RT 4 di seberang kali dimana warga rusunami menginduk.
Pak RTnya bertanya saya mau jalankan sendiri atau dia yang menjalankan. Kalau dia yang menjalankan, saya tidak perlu repot kesana-kemari, tinggal menerima panggilan untuk foto di kelurahan. Tentu saja tidak gratis, ongkosnya Rp.200.000,-
Melihat KTP Pademangan Barat saya yang sudah e-KTP, dia mengatakan nanti KTP yang saya dapat bentuknya masih KTP konvensional, sebulan kemudian baru akan ada pemanggilan pembuatan e-KTP.
Naluri wartawan saya justru ingin mengetahui, apakah ada perbedaan dalam berurusan dengan aparat pemerintah di era JOHOK (Jokowi dan Ahok) ini dengan era sebelumnya.
13621418631286456847
Singkat kata saya memilih mengurus sendiri KTP saya yang baru. Setelah memberi uang sukarela Rp.10 ribu kepada RT, malamnya saya ke RW 10 yang tak jauh dari lokasi Pak RT.
Kata Pak RTnya kalau ke RW harus malam, karena siang tidak buka. Malamnya di RW saya bertemu dengan Wakil RW yang mengenali saya, karena saya pernah jualan di Pasar Pagi Mangga Dua, dan dia adalah kepala security di sana. Setelah mendapat tandatangan dan stempel dari sekretaris RW saya memberi dana sukarela Rp.10 ribu dalam kotak kaca di atas meja RW.
Keesokan paginya saya pun menuju Kelurahan Pademangan Timur dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW.
Di atas loket pelayanan Kelurahan Pademangan Timur saya melihat papan besar berisi daftar biaya yang diperlukan dalam mengurus dokumen di kelurahan Pademangan Timur. Ternyata instruksi dari Jokowi ini sudah dijalankan Kelurahan Pademangan Timur ini. Saya lihat, untuk pengurusan KTP, kosong atau tidak usah bayar. Segera saya dipanggil masuk ruangan untuk diambil foto dan sidik jari. Setelah itu, menurut petugas kelurahan KTP bisa diambil esok harinya.
Dalam pikiran saya, barusan adalah pemotretan dan ambil sidik jari untuk e-KTP seperti yang pernah saya lakukan di Kelurahan Pademangan Barat sebelumnya. Dalam hati saya heran, bukankah e-KTP bersifat nasional, artinya pihak Kelurahan Pademangan Timur harusnya bisa mengakses data saya yang sudah pernah diambil oleh Kelurahan Pademangan Barat, sehingga tidak perlu dilakukan pengambilan data ulang.
Namun kekagetan saya tidak hanya sampai di situ, karena keesokan harinya saat mengambil KTP, yang saya dapatkan adalah KTP konvensional, bukan e-KTP seperti sebelumnya yang sudah saya miliki.
Kalau menurut penjelasan Pak RT, sebulan lagi baru akan dipanggil untuk pembuatan e-KTP Pademangan Timur.
Jadi? Yah, kalau dari pengalaman saya yang sudah memiliki e-KTP pindah alamat terus harus memakai KTP konvensional lagi, pengambilan data fisik lagi, sampai kini saya belum melihat adanya perbedaan e-KTP dengan KTP konvensional.
Padahal, tak sedikit dana APBN yang digunakan untuk proyek e-KTP ini. Sama seperti orang yang membeli gadget canggih puluhan juta tapi cuma digunakan untuk sms dan telepon saja, tentu tak berguna, alangkah baik bila diikuti dengan peningkatan kualitas SDM, sehingga bisa memanfaatkan alat atau teknologi itu dengan lebih maksimal.
sumber :
http://jakarta.kompasiana.com/layanan-publik/2013/03/01/pindah-alamat-e-ktp-berubah-jadi-ktp-konvensional-lagi-539266.html

 
Baca juga :

Nyaris Kebakaran di Rusunami Bandar Kemayoran