Wiji Nurhayat - detikfinance
Kamis, 02/04/2015 11:22 WIB
323 ABK WN Myanmar, Laos dan Kamboja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Sabtu (04/04/2015) dengan menggunakan 6 kapal Antasena milik PT. PBR dan di kawal oleh KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 milik PSDKP, sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Ke Imigrasian. Foto : KKP
Jakarta -Kasus perbudakan yang melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku mengundang perhatian internasional. Perusahaan Indonesia yang berafiliasi dengan perusahaan Thailand itu memang memiliki banyak kapal tangkap ikan.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikutip detikFinance, Kamis (2/04/2015), PBR setidaknya memiliki 28 kapal tangkap ikan. Semua kapal tangkap ikan itu beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, atau tepatnya di Laut Aru, Selatan Papua.
Seluruh kapal tangkap yang dimiliki PBR bernama ANTASENA, dan berasal dari Thailand atau disebut kapal ikan asing (KIA). Semua kapal milik PBR secara sah telah mendapatkan dokumen yang diterbitkan KKP, yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Adapun masa berlaku SIPI yaitu dari 6 Januari 2015 hingga 25 November 2015.
Adapun 28 kapal tangkap itu adalah, ANTASENA 102, 103, 105, 106, 109, 112, 113, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 125, 126, 127, 128, 131, 135, 136, 137, 128, 141, 142, 143, dan 612. Rata-rata kapasitas dari seluruh kapal ANTASENA juga cukup besar, yaitu 200-560 Gross Ton (GT). Bahan dasar pembuat kapal ANTASENA yaitu didominasi kayu.
Namun bila melihat lebih dalam, seluruh kapal ANTASENA milik PBR menggunakan alat tangkap pukat ikan. Penggunaan alat tangkap jenis ini telah dilarang dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar