Selasa, 29 Maret 2016 | 22:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, KPK belum menemukan adanya niat jahat pejabat negara dalam kasus tersebut.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Menurut Alex, meski Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut dia, yang paling penting untuk menaikan suatu kasus menjadi penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.
"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," kata Syarief.
Para Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
KPK juga tidak akan terpengaruh adanya desakan untuk meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
SUMBER :