Ini Tahapan Pilgub DKI 2017, Dukungan Independen Harus Diserahkan Agustus

Danu Damarjati - detikNews

http://usimages.detik.com/community/media/visual/2015/08/10/130dec2a-d6a9-4f9d-8842-72a1b885d745.jpg?w=780&q=90

Jakarta - Atmosfer politik jelang Pemilu Gubernur DKI 2017 sudah mulai memanas sejak dari sekarang. Sebenarnya kapan tahapan Pilgub DKI 2017 itu akan dimulai?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KPU Provinsi DKI), Sumarno, menyatakan pihaknya sudah mempunyai draf simulasi tentang jadwal tahapan Pilgub DKI 2017 berdasarkan pada penyelenggaraan Pilgub sebelumnya.
"Kita sudah mempunyai simulasi tentang jadwal meski baru dalam taraf draf awal," kata Sumarno kepada detikcom, Senin (7/3/2016).
Mei 2016, tahapan persiapan Pilgub DKI 2017 akan dimulai. Persiapan meliputi penyusunan regulasi, perumusan program-program, hingga pembentukan panitia ad hoc berupa petugas pemilu. Bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas pemilu akan dilaksanakan pada bulan Juni. Tahapan persiapan kelar, barulah kemudian dimulai tahapan penyelenggaraan.
Agustus 2016, penyerahan dukungan dari bakal pasangan calon jalur independen. Calon yang menempuh jalur independen harus menyerahkan dukungannya ke KPU. Untuk konteks DKI, dukungan minimal berjumlah 532.213 KTP dan formulir pernyataan dukungan terhadap bakal pasangan calon independen.
"Itu akan dimulai pada pekan pertama Agustus," kata Soemarno.
Agustus hingga September 2016, KPU DKI melakukan verifikasi terhadap dukungan untuk bakal pasangan calon jalur independen itu. Verifikasi ada dua jenis, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Yang faktual itu, kami akan menyocokkan dokumen dukungan itu, datang ke alamat warga satu per satu. Kalau Pak Ahok (Gubernur Basuki T Purnama) mmenyatakan mendapat dukungan satu juta dukungan, ya kami datangi satu juta nanti. Kami punya petugas ribuan nanti," kata Soemarno.
September 2016, pengumuman hasil verfikasi bakal pasangan calon. Sebelum mengumumkan hasil verifikasi ini, KPU memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon independen dan juga partai politik untuk memperbaiki kekurangan hasil verifikasi sebelumnya, bila memang ditemukan ketidaksesuaian data. Jadi, ada dua kali kesempatan verifikasi.
"Termasuk bakal pasangan calon dari parpol juga begitu. Nanti masa perbaikan itu mereka maksimalkan, kalau bisa melengkapi kekurangan maka mereka bisa mendaftar lagi dan kami verifikasi lagi," kata Soemarno.
Oktober 2016, bakal calon independen dan bakal calon dari jalur parpol akan mendaftar sebagai cagub dan cawagub di Pilkada DKI 2017 dalam waktu bersamaan.
"Yang lebih awal itu adalah penyerahan dukungan dari bakal calon independen (Agustus). Kalau pendaftarannya, semua calon baik dari independen maupun parpol sama-sama dilakukan pada Oktober, tiga hingga empat hari masa pendaftaran," kata Soemarno.
Pada bulan Oktober itu nanti juga akan dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI 2017.
"Kemudian, pencoblosan akan dilakukan 15 Februari 2017," kata Soemarno.
Terlepas dari simulasi itu, Soemarno menyatakan itu barulah sekadar draf. Untuk kepastian jadwalnya secara rigid, KPU DKI akan menunggu keputusan KPU Pusat. Bukan hanya DKI saja yang menunggu kepastian KPU Pusat, karena Pilkada serentak 2017 akan diikuti oleh tuju provinsi dan 94 kabupaten/kota.


(dnu/dnu)

SUMBER : Detik.com



 SUMBER :

 http://news.detik.com/berita/3158744/ini-tahapan-pilgub-dki-2017-dukungan-independen-harus-diserahkan-agustus








Tidak ada komentar:

Posting Komentar