Liputan6.com, Jakarta Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak. Mencapai kata sepakat. Menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tak ada yang beda pendapat atau dissenting opinion.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi," ucap Ketua MK Hamdan Zoelva setelah menyatakan "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Hamdan kemudian menyebutkan satu per satu nama 9 hakim yang terlibat.
"Pada hari Kamis, tanggal 21, bulan Agustus, tahun 2014, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21, bulan Agustus, tahun 2014, selesai diucapkan pukul 20.44 WIB, oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota," tutur Hamdan.
Hamdan melanjutkan, "Dengan didampingi oleh Sunardi, Mardian Wibowo, Luthfi Widagdo Eddyono, Wiwik Budi Wasito, Yunita Rhamadani, Rizki Amalia, dan Cholidin Nasir masing-masing sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh pemohon/kuasanya, termohon/kuasanya, dan pihak terkait/kuasanya," demikian Hamdan.
Pemohon yang dimaksud adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Sss)
(Shinta NM Sinaga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar