Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva/Kompasiana (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Hari ini Kamis, 21 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan atas Gugatan PHPU Pilpres 2014 yang dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Setelah 7 sidang yang dilakukan sebelumnya terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014 maka hari ini MK telah menetapkan keputusannya.
Diiringi dengan demontrasi massa Prabowo-Hatta dengan kekuatan sekitar 3.000 orang yang terkonsentrasi di seputar Bundaran Bank Indonesia (300 meter dari gedung MK), Mahkamah Konstitusi sejak pukul 14.30 WIB telah membacakan Putusannya. Dan berikut adalah beberapa butir-butir penting dalam Putusan MK tersebut.
1.Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai Legal Standing Pasangan Prabowo-Hatta yang sempat diasumsikan Pihak Terkait (kubu Jokowi-JK) telah mengundurkan diri dari Pilpres 2014 sesuai dengan pernyataan yang bersangkutan di Media Elektronik, maka menurut Mahkamah hal tersebut tidak terbukti. Pasangan Prabowo-Hatta menurut Mahkamah hanya terbukti mengundurkan diri pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara Nasional di KPU sehingga Pasangan Prabowo-Hatta tetap merupakan peserta Pilpres 2014 sehingga berhak untuk melakukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
2.Berkaitan dengan Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan oleh Pihak KPU, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan KPU tidak dapat disebut melanggar hukum. KPU diniliai Mahkamah sudah melakukan prosedur standar Pembukaan Kotak Suara dengan melibatkan Saksi-saksi dari kedua Pasangan Calon, Pihak Bawaslu, Pihak Kepolisian dan membuat Berita Acara Pembukaan Kotak Suara.
Meskipun demikian untuk di masa mendatang perihal mengenai Pembukaan Kotak Suara oleh KPU menurut Mahkamah harus diatur oleh Undang-undang ataupun peraturan yang lebih memfasilitasi KPU. Mahkamah sendiri hanya menilai perihal ini berdasarkan prinsip melawan hukum atau tidak melawan hukum, sementara dalam hal Etika KPU melakukan hal tersebut dapat dilakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
3.Mengenai Gugatan Pemohon yang berkaitan dengan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang menurut Pemohon seharusnya pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara lebih unggul dari pasangan Jokowi-JK menurut Mahkamah hal tersebut tidak terbukti. Pemohon yang menyatakan dalam gugatannya bahwa telah terjadi Penggelembungan Suara untuk Jokowi-JK sebesar 1,5 juta suara dan Pengurangan suara Prabowo-Hatta sebesar 1,2 juta suara tidak dapat dibuktikan sama sekali oleh pemohon. Pemohon tidak melengkapi hal tersebut dengan perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Sebaliknya dari pihak Termohon (KPU) terbukti dapat mempertanggung-jawabkan Hasil Rekapitulasi Nasional Perihtungan Suara Pilpres 2014 dengan seluruh bukti yang mendukung yang disertakan dalam pembelaannya. Mahkamah Konstitusi menetapkan Rekapitulasi Perhitungan suara yang berlaku adalah yang telah dilakukan Oleh Komisi Pemilihan Umum.
4.Mengenai DPKtb, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa DPKtb memang tidak terdapat pada UU No.42 tahun 2008 (Undang-undang Pilpres) akan tetapi DPKtb yang sudah merupakan Peraturan KPU yang berlaku sejak tahun 2009 hingga sampai saat ini belum pernah dicabut oleh KPU dan belum pernah dibatalkan oleh MK, sehingga penggunaan DPKtb dapat dikatakan tidak berlawanan dengan hukum maupun Undang-undang yang ada. Berkaitan dengan hal DPKtb ini, Mahkamah juga berpendapat dan mengakui bahwa DPT sampai saat ini memang masih merupakan kekurangan dari Administrasi Kependudukan yang terkait dengan beberapa lembaga diluar KPU.
Dengan hal tersebut maka keberadaan DPKtb sebenarnya merupakan solusi untuk menjamin Hak Fundamental warganegara dalam menyalurkan hak Konstitusionalnya. Inilah yang membuat keberadaan DPKtb diperlukan dan merupakan wewenang KPU untuk mengatur hal tersebut.
5.Terkait Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif yang terkait Sistim Noken yang digunakan di beberapa daerah di Papua, Mahkamah Konstitusi menimbang dari beberapa Pilkada-pilkada yang telah dilakukan sebelumnya maupun Pemilu-pemilu Legislatif sebelumnya di beberapa tempat tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Sistim Noken dapat dianggap konstitusional karena hal tersebut merupakan Hak-hak Tradisional dan Budaya setempat dimana juga dalam beberapa undang-undang yang ada terdapat Prinsip bahwa Negara menghargai kekhususan budaya di daerah-daerah tertentu dengan alasan bila dilakukan perubahan untuk hal tersebut dapat menimbulkan gejolak di masyarakat di daerah yang dimaksud.
Untuk Pilpres 2014 ini Mahkamah sudah menimbang bahwa memang terjadi dibeberapa kecamatan Suara 100 persen untuk Pasangan Calon nomor 2, tetapi terjadi juga sebaliknya perolehan suara 100% untuk Pasangan Calon nomor 1, dan itu terjadi juga pada Pilkada-pilkada sebelumnya didaerah-daerah tersebut. Oleh karena hal tersebut maka Sistim Noken yang dilakukan pada Pilpres 2014 ini Mahkamah Konstitusi menetapkan hal tersebut dianggap Konstitusional dan bukan termasuk dalam Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif.
Demikian 5 butir terpenting dari Putusan MK atas Gugatan PHPU Pilpres 2014 ini. Sementara untuk Hasil selengkapnya dari Putusan MK tersebut dapat dilihat langsung di situs resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Salam Kompasiana
sumber : KOMPASIANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar