Orator Kubu Prabowo Ancam Bunuh Ketua KPU

 

Senin, 11 Agustus 2014 | 13:17 WIB
http://statik.tempo.co/data/2014/08/08/id_313853/313853_620.jpg
Polisi terlibat aksi dorong dengan massa pro Prabowo yang memaksa masuk gedung KPUD di Semarang, Jawa Tengah, 8 Agustus 2014. Polisi hadang massa yang memaksa masuk gedung KPUD untuk mendirikan tenda keprihatinan sebagai bentuk protes. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Orasi yang digelar pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, semakin provokatif. Orator yang berdiri di depan massa mengancam akan menghilangkan nyawa Ketua Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Ancaman Culik Anggota KPU Disebut di Sidang MK)





"Kalau perlu, Husni Kamil Manik kita bawa, adili bersama. Kita bunuh," kata seorang orator berkostum garuda merah melalui pengeras suara, Senin, 11 Agustus 2014.
Seruan itu disampaikan orator menggunakan pengeras suara. Para pendukung Prabowo-Hatta menyambut orasi itu. "Bunuh!" teriak massa. Sejumlah pendukung yang berada di lokasi acara tak mengetahui identitas orator tersebut. (Baca: Massa Prabowo Picu Kemacetan di Sekitar Gedung MK)
Orator yang sama meneriakkan tantangannya untuk Ketua KPU. Dia menuturkan akan terus menegakkan keadilan yang dianggapnya telah direnggut dari Prabowo-Hatta. "Jangan coba-coba ganggu militansi pendukung Prabowo. Bersama M. Taufik, kami akan lawan kezaliman. Pendukung Prabowo tidak akan mundur sekali pun," ujar orator melanjutkan seruan tersebut. (Baca: Alasan KPU Laporkan Ancaman Penculikan)



Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Indonesia Raya DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan akan menculik Ketua KPU Husni Kamil Manik. Pernyataan tersebut dia lontarkan lantaran kekecewaan kubu pendukung Prabowo-Hatta terhadap KPU yang dinilai melakukan kecurangan dalam pemilu presiden. (Baca juga: Pengunjuk Rasa Pro-Prabowo Bentrok dengan Polisi)
Dinihari tadi, Husni melaporkan Taufik atas ancaman penculikan dengan kekerasan ke Markas Besar Kepolisian RI. Taufik dilaporkan atas pelanggaran Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengancaman.
 
sumber :
TEMPO





Tidak ada komentar:

Posting Komentar