By Ibnu Azis / Published on Tuesday, 31 Mar 2015
Daftar situs Islam radikal yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) bertambah jumlahnya. Sebelumnya hanya 19 situs yang “dibredel,” kini menjadi 22 website. Situs-situs tersebut diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Sebelumnya, praktisi TI Onno W Purbo mengingatkan Kemenkoninfo agar tidak salah memblokir dengan sembrono sebab ini berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, pria yang sempat “digosipkan” bakal menjadi Menkominfo itu mempertanyakan dasar alasan pemblokiran tersebut.
Lewat satu keterangan resmi di situs Kementerian Kominfo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan jika pihaknya telah memblokir 22 situs radikal atas permintaan BNPT. Mulanya pihaknya hanya memblokir tiga situs saja.
Kemudian, BNPT melaporkan 19 situs berdasar surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Informasi ini kemudian akan diteruskan ke ISP untuk dilakukan pemblokiran sesuai permintaan pihak BNPT.
Kemenkoninfo tidak bisa menjelaskan lebih jauh definisi atau syarat yang dianggap radikal dan menyeret ke-22 situs tersebut. Cawidu berujar, Kemenkominfo hanya sebagai intitusi yang menangani konten berbahaya atau tidak laik dikonsumsi publik.
a.
Berikut daftar 22 situs yang diblokir Kemenkominfo yang dianggap sebagai situs Islam radikal:
- arrahmah.com
- voa-islam.com
- ghur4ba.blogspot.com
- panjimas.com
- thoriquna.com
- dakwatuna.com
- kafilahmujahid.com
- an-najah.net
- muslimdaily.net
- hidayatullah.com
- salam-online.com
- aqlislamiccenter.com
- kiblat.net
- dakwahmedia.com
- muqawamah.com
- lasdipo.com
- gemaislam.com
- eramuslim.com
- Daulahislam.com
- shoutussalam.com
- azzammedia.com
- indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
sumber :
http://sidomi.com/369784/daftar-22-situs-islam-radikal-yang-diblokir-kemenkoninfo/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar