Ini Skenario Koalisi Merah Putih Makzulkan Jokowi dan Jadikan Prabowo Presiden

 

Senin, 6 Oktober 2014 | 16:25 WIB
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/04/12/1931567prapjok780x390.jpg
Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan).
 
JAKARTA, KOMPAS.comPengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menduga Koalisi Merah Putih memiliki niat untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Langkah itu akan semakin mulus jika pimpinan MPR berasal dari koalisi pendukung Prabowo Subianto tersebut.
 
 

Ray menjelaskan, nantinya jika Jokowi-JK dimakzulkan, maka pasangan Probowo Subianto-Hatta Rajasa akan menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
 
"Kalau Jokowi-JK dimakzulkan, maka Prabowo- Hatta naik. Sinyal ke arah sana kuat," ujar Ray dalam diskusi berjudul "Pak Jokowi: Tinggalkan KMP, Bentuk Kabinet Rakyat Anti Mafia!", di Kafe Deli, Jalan Sunda No 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
 
Ray berpandangan, upaya Koalisi Merah Putih di parlemen untuk menjegal Jokowi-JK jelas terlihat. Mulai dari UU Pilkada hingga UU MD3 merupakan cara-cara Koalisi Merah Putih untuk mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi-JK. Nantinya, lanjut Ray, jika jalannya pemerintahan Jokowi-JK tidak efektif, maka rasa kepercayaan rakyat terhadap keduanya akan luntur.
Jika skenario tersebut berjalan, lanjut Ray, maka pimpinan MPR akan menggelar sidang paripurna untuk memakzulkan Jokowi JK.

Baca Juga :

Ini Rencana Balas Dendam Adik Prabowo kepada Jokowi

 
"Mereka (KMP) bisa gunakan Pasal 51 ayat 2 untuk makzulkan Jokowi-JK," ucap Ray.Untuk diketahui, Pasal 51 ayat 2 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Dapat diartikan bahwa Prabowo-Hatta yang menjadi capres dan cawapres dengan suara terbanyak akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden untuk menggantikan presiden dan wakil presiden yang telah dimakzulkan sebelumnya.
 
 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar