Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu

 

Kamis, 2 Oktober 2014 | 22:20 WIB
 
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/02/2219022SBY-perppu-istana780x390.JPG
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika konferensi pers penerbitan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014)

 
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua perppu itu ditujukan untuk membuat pilkada yang sebelumnya ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi langsung oleh rakyat.
Presiden SBY menyebutkan bahwa selama 10 tahun memimpin Indonesia, dia selalu sepakat terhadap proses pilkada secara langsung. "Akan tetapi, pada saat bersamaan, saya mengerti bahwa dalam pelaksanaan harus ada perbaikan. Perbaikan itu sudah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan telah dimasukkan ke dalam perppu pilkada ini," kata SBY dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Apa saja 10 perbaikan yang dimasukkan SBY ke dalam perppu ini?
 
1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.
 
2. Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan karena dirasakan selama ini biayanya besar.
 
3. Mengatur pembatasan kampanye dan kampanye secara terbuka sehingga biaya bisa dihemat dan mencegah benturan antar massa.
 
4. Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial. Tujuannya untuk mencegah kolusi.
 
5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung. (SBY menyebutkan, banyak kepala daerah melakukan korupsi karena biaya pengeluaran kampanye).
 
6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
 
7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.
 
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.
 
9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlarut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.
 
10. Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya.


 (Menurut SBY, tidak sedikit aksi kekerasan dan destruktif terjadi dalam pilkada).
Selain memuat 10 perbaikan di dalam Perppu Pilkada, SBY juga menyebut ada perbaikan lain dalam hal penghematan biaya pilkada.
"Di samping kesepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap, dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020," kata SBY.

 
Sementara itu, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pemerintah hanya merevisi kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah. Hal ini menghapus mekanisme pilkada tidak langsung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 itu akan diberikan Presiden kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan memberikan persetujuan atau penolakan atas perppu tersebut.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar