Wah, Fahri Hamzah Sebut Jokowi "Sinting" di Twitter

 

+ Share

Wah, Fahri Hamzah Sebut Jokowi

TRIBUN/DANY PERMANA

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dipeluk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). . TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim advokasi Komite Pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fahri Hamzah, ke Bawaslu. Politikus DPR dari PKS itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah.


"Pernyataan Fahri yang melecehkan dan merendahkan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain," kata Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, @fahrihamzah menulis itu pada Kamis (27/6/2014) pukul 10.40. @fahrihamzah menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"


Menurut Mixil, anggota Komisi III itu menghina
Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun Islam sebagai Hari Santri Nasional.
Padahal, kata dia, rencana
Jokowi itu mendapat respons positif dari kalangan ulama dan santri. Maka dari itu, ucapan Fahri di akun Twitter pribadinya diduga masuk kategori pelanggaran pemilu karena dinilai melecehkan dan merendahkan kaum santri.
Mixil mengatakan, pihaknya meminta politikus PKS itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.

Sebaliknya, Fadli justru mengapresiasi Fahri karena berani melontarkan kritik melalui akun asli di media sosial. Ia menyindir banyaknya akun anonim yang bergerak menyerang pihak tertentu dengan tujuan mendiskreditkan, bahkan melalui fitnah.
"Dari akun-akun asli, selalu sesuai dengan faktanya. Banyak yang akunnya tidak jelas, yang berbicara (adalah) robot," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Pemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta.


Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.


Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan, melalui akun Twitternya, Fahri menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Menurut Mixil, Fahri telah menghina Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun Islam sebagai hari santri nasional. Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.

 

 

sumber :

Tribunnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar